Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Nusa Tenggara Timur(NTT) memusnahkan 657,83 gram narkotika jenis ganja yang diungkap sejak periode Januari hingga Mei tahun 2023.
Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol Ricky Yuaniarfi di Kupang, Rabu, (7/6/2023) mengatakan bahwa tak hanya narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tetapi ada beberapa jenis narkotika lainnya yang juga dimusnahkan.
“Ada narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1,9607 gram dan juga tembakau gorila seberat 2,3480 gram juga kita musnahkan dalam kesempatan ini,” katanya.
Sejumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan atau barang bukti yang selama ini disimpan untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu untuk kasus yang sudah ada putusan inkrah di pengadilan,” tambah dia.
Dia mengatakan bahwa sejumlah barang bukti tersebut diungkap di wilayah Kota Kupang dan beberapa wilayah lainnya di Nusa Tenggara Timur yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, para pelaku selalu memesan narkotika berbagai jenis dengan alamat tujuan palsu. Dan kejadian seperti itu selalu berulang terjadi.
Dia juga mengakui bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak jasa pengirim, lalu di bandara dengan menggunakan alat khusus untuk memastikan barang-barang yang masuk itu adalah narkotika.
Pemusnahan sejumlah barang bukti itu juga dilakukan bekerja sama dengan BPOM Kupang untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan itu adalah benar-benar narkotika.
Baca juga: BNN-Polri sepakat mengurangi pemidanaan bagi pengguna narkotika
Baca juga: Collaborates BNN with E Nusa Tenggara's churches to fight against drug
BNNP NTT musnahkan ratusan gram ganja
Ada narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1,9607 gram dan juga tembakau gorila seberat 2,3480 gram juga kita musnahkan dalam kesempatan ini...