Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) memusnahkan tiga paket barang bukti narkotika jenis ganja seberat 103,8 gram dari pengungkapan kasus seorang pelaku berinisial AM di Kota Kupang.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Sonny W. Siregar menjelaskan ketiga barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan saat penangkapan dan penggeledahan di rumah AM pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan hari ini menunjukkan komitmen BNN dalam memerangi narkoba di wilayah NTT, khususnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda NTT,” kata dia dalam kegiatan jumpa pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT, di Kupang, Rabu.
Selanjutnya, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan AM untuk mendapatkan barang haram tersebut adalah melalui transaksi daring (online) di media sosial Instagram.
AM membeli narkotika jenis ganja sebanyak 125 gram dengan harga Rp5.200.000, yang paketnya dikirimkan melalui jasa pengiriman dari luar NTT.
Pada saat penangkapan dan penyitaan, pihaknya menemukan sisa paket ganja sebesar 109,23 gram yang disimpan AM dalam satu kotak segi empat dan dua plastik bening.
Selanjutnya, ketiga barang bukti tersebut diambil sampelnya untuk keperluan pengujian lab dan persidangan dengan jumlah total 5,42 gram, sehingga sisanya 103,8 gram yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia menyebutkan tersangka AM terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena perbuatannya tersangka didakwa dengan hukuman maksimal dua puluh tahun atau minimal lima tahun,” kata dia.
Pihaknya berharap melalui upaya pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTT.