Logo Header Antaranews Kupang

MK akan putuskan sistem pemilu pada Kamis 15 Juni 2023

Senin, 12 Juni 2023 15:33 WIB
Image Print
Ilustrasi menanti putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu dan putusan Mahkamah Agung perihal keterwakilan perempuan di parlemen.
...Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30, ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin, (12/6/2023).

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin, (12/6/2023).

Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


Baca juga: Jokowi berharap MK menjadi wasit yang adil di tahun politik
Baca juga: MK tidak mengatur sistem pemilu terbuka atau tertutup menurut Mahfud MD

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK akan putuskan sistem pemilu pada Kamis



Pewarta :
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026