Wakil Jaksa Agung minta jajaran kejaksaan di NTT tingkatkan pelayanan

id NTT,Wakil Jaksa Agung,Sunarta,Kejaksaan Tinggi NTT

Wakil Jaksa Agung  minta jajaran kejaksaan di NTT tingkatkan pelayanan

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta (kedua dari kiri) saat melakukan peninjauan ke Kajaksaan Tinggi NTT untuk melihat secara langsung persiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (ANTARA/Benny Jahang)

...Jangan sampai ada masyarakat ingin mendapat pelayanan tapi tidak terlayani, kata Sunarta yang juga merupakan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI
Kupang (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta meminta jajaran kejaksaan di Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk  terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada  masyarakat dengan tetap menjaga integritas.

Sunarta mengatakan  hal itu saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Provisi Nusa Tenggara Timur , Kamis (22/6) guna melihat secara langsung persiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dia mengatakan Reformasi Birokrasi (RB) dilakukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih mengutamakan untuk menjaga integritas dan membangun kebersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi agar publik terlayani secara baik dalam pelayanan hukum.

“Jangan sampai ada masyarakat ingin mendapat pelayanan tapi tidak terlayani,” kata Sunarta yang juga merupakan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI.

Menurut dia terdapat tiga Kantor Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini yang dinilai persiapan  Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Dia mengatakan dalam kunjungan ke NTT hanya dua tempat yang dikunjungi yaitu Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kami telah meninjau ke Kejaksaan Negeri Oelamasi di Kabupaten Kupang dan sekarang Kejati NTT, sedangkan Kejaksaan Flores Timur (Flotim)  dilakukan paparan secara virtual karena keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Mudah-mudahan melalui tahap proses itu semua lolos WBK,” kata mantan Wakajati NTT itu.

Ia menambahkan melihat hasil paparan dilakukan Kejati dan dua Kepala Kejaksaan Negeri yang diusulkan maka ketiganya dinilai telah memenuhi standar Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang ditentukan baik dari aspek kualitas pelayanan maupun ketersediaan infrastruktur pendukung pelayanan bagi kepentingan publik.



Baca juga: Kejagung tetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus BTS Kominfo

Baca juga: Jokowi yakin Kejagung profesional dan terbuka tangani kasus Johnny Plate