Menkes luncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal
Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar...
Labuan Bajo (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu, (9/9/2023) meluncurkan peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit kapal.
Pada acara peluncuran yang berlangsung di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan kesehatan.
"Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar," katanya.
Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
"Dengan cantelan hukum ini, nanti intervensi pemerintah, program pemerintah, bisa masuk," kata Menteri Kesehatan.
Budi menyampaikan bahwa peraturan tersebut mendukung pemanfaatan rumah sakit kapal untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
Menurut dia, penerbitan peraturan tersebut akan diikuti dengan transformasi program magang tenaga kesehatan hingga perumusan skema penyediaan bahan bakar untuk operasi kapal rumah sakit.
"Dan masalah BMHP (bahan medis habis pakai) kita bisa cocokkan dengan rate BPJS. Ini kan layanan yang lebih sulit, lebih jauh jangkauannya," katanya.
Pemimpin Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dr. Agus Harianto SpB (K) mengapresiasi dukungan Kementerian Kesehatan terhadap upaya penyelenggaraan layanan kesehatan bergerak.
Dia menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan tentang rumah sakit kapal akan membantu pengoperasian rumah sakit kapal.
"Ada payung hukum untuk membantu rumah sakit kapal. Dengan demikian, kita mendapat pengakuan dari negara bahwa ini betul-betul rumah sakit, sehingga bisa klaim dana layanan BPJS dan memungkinkan bantuan dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dioperasikan untuk mendukung kegiatan Bakti Indonesia Timur 2023 yang dimulai dari bulan Mei.
Baca juga: Menkes minta Puskesmas rutin periksa kualitas udara
Kegiatan tersebut mencakup penyediaan pelayanan pemeriksaan penyakit jantung dan operasi katarak di Labuan Bajo.
Baca juga: Menkes apresiasi kesiapan layanan jantung di RSUD Komodo
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga juga telah dioperasikan untuk melayani warga di bagian lain wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Nagekeo, Ende, Larantuka, Lembata, Malaka, Kefamenanu, Soe, Oelamasi, Rote, dan Sabu Raijua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Kesehatan luncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal
Pada acara peluncuran yang berlangsung di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan kesehatan.
"Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar," katanya.
Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
"Dengan cantelan hukum ini, nanti intervensi pemerintah, program pemerintah, bisa masuk," kata Menteri Kesehatan.
Budi menyampaikan bahwa peraturan tersebut mendukung pemanfaatan rumah sakit kapal untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
Menurut dia, penerbitan peraturan tersebut akan diikuti dengan transformasi program magang tenaga kesehatan hingga perumusan skema penyediaan bahan bakar untuk operasi kapal rumah sakit.
"Dan masalah BMHP (bahan medis habis pakai) kita bisa cocokkan dengan rate BPJS. Ini kan layanan yang lebih sulit, lebih jauh jangkauannya," katanya.
Pemimpin Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dr. Agus Harianto SpB (K) mengapresiasi dukungan Kementerian Kesehatan terhadap upaya penyelenggaraan layanan kesehatan bergerak.
Dia menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan tentang rumah sakit kapal akan membantu pengoperasian rumah sakit kapal.
"Ada payung hukum untuk membantu rumah sakit kapal. Dengan demikian, kita mendapat pengakuan dari negara bahwa ini betul-betul rumah sakit, sehingga bisa klaim dana layanan BPJS dan memungkinkan bantuan dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dioperasikan untuk mendukung kegiatan Bakti Indonesia Timur 2023 yang dimulai dari bulan Mei.
Baca juga: Menkes minta Puskesmas rutin periksa kualitas udara
Kegiatan tersebut mencakup penyediaan pelayanan pemeriksaan penyakit jantung dan operasi katarak di Labuan Bajo.
Baca juga: Menkes apresiasi kesiapan layanan jantung di RSUD Komodo
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga juga telah dioperasikan untuk melayani warga di bagian lain wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Nagekeo, Ende, Larantuka, Lembata, Malaka, Kefamenanu, Soe, Oelamasi, Rote, dan Sabu Raijua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Kesehatan luncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal