NTT telah miliki 174 desa sadar hukum

id NTT,aturan hukum,sadar hukum,Kemenkumham

NTT telah miliki 174 desa sadar hukum

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana (keempat dari kiri) ketika meresmikan 56 desa dan kelurahan sadar hukum di NTT. (ANTARA/Benny Jahang)

Masyarakat di desa atau kelurahan sadar hukum harus memiliki kepahaman aturan hukum lebih memadai dan penataan kehidupan...

Kupang (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan daerah ini telah memiliki 174 desa dan kelurahan sadar hukum dalam mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Peran desa atau kelurahan sadar hukum sangat besar dalam mengedukasi warga untuk taat terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku,” kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Bernadeta Meriani Usboko di Kupang, Minggu, (24/9/2023).


Bernadeta Meriani Usboko mengatakan hal itu terkait telah diresmikan 56 desa dan kelurahan di tiga kabupaten kota di NTT menjadi desa sadar hukum 2023.


Menurut dia Provinsi NTT memiliki 3.000 lebih desa dan 327 kelurahan yang tersebar di 22 kabupaten/kota dan yang telah telah berstatus sadar hukum mencapai 174 desa dan kelurahan.

Ia mengatakan apabila semua desa dan kelurahan di provinsi berbasis kepulauan itu menjadi desa sadar hukum maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum sangat tinggi.

“Masyarakat di desa atau kelurahan sadar hukum harus memiliki kepahaman aturan hukum lebih memadai dan penataan kehidupan masyarakat menjadi lebih teratur,” kata Bernadeta Meriani Usboko.

Ia berharap masyarakat di desa dan kelurahan yang sadar hukum untuk ikut membantu pemerintah dalam mengedukasi seluruh desa/kelurahan yang belum sadar hukum agar lebih taat terhadap aturan hukum.

Dia mengatakan peran serta masyarakat di 174 desa/kelurahan sadar hukum di NTT sangat peting untuk memotivasi masyarakat di desa lain agar selalu mentaati aturan hukum yang berlaku.

Asisten I Setda Provinsi NTT itu masyarakat di desa-desa atau kelurahan sadar hukum untuk menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk mentaati berbagai aturan hukum yang berlaku seperti taat dalam membayar pajak, taat dalam berlalu lintas di jalan umum.

Ia menambahkan masyarakat NTT harus menjadi yang terdapat dalam mentaati aturan hukum karena daerah ini menjadi daerah tujuan wisata yang harus aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang berkunjung.


Baca juga: Kumham NTT manfaatkan momen CFD berikan penyuluhan hukum kepada masyarakat

“Keamanan dan kenyamanan menjadi hal utama bagi wisatawan untuk berkunjung, apabila masyarakat tidak taat terhadap aturan hukum maka tentu menjadi tidak aman bagi wisatawan, oleh karena itu masyarakat NTT harus menjadi contoh yang baik dalam mentaati aturan hukum sehingga pembangunan ekonomi masyarakat NTT terus berkembang pesat,” kata Bernadeta Meriani Usboko.


Baca juga: Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor cegah TPPO di NTT