KPU Mabar butuh 6.300 KPPS untuk Pemilu 2024

id KPU,KPPS, Manggarai Barat, Pemilu,Krispianus Bheda

KPU Mabar butuh 6.300 KPPS untuk Pemilu 2024

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (ANTARA/HO-Gecio Viana)

Sekarang ini kami masih kekurangan sekitar 185 orang, sehingga kami bekerja sama dengan pihak lainnya seperti dengan sekolah, gereja, orang muda katolik, remaja masjid dan lainnya...
Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan sebanyak 6.300 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

"Sekarang ini kami masih kekurangan sekitar 185 orang, sehingga kami bekerja sama dengan pihak lainnya seperti dengan sekolah, gereja, orang muda katolik, remaja masjid dan lainnya," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Minggu, (7/1/2024).

Dia menjelaskan KPU Manggarai Barat saat ini tengah melakukan beberapa langkah untuk memenuhi jumlah KPPS yang nantinya akan tersebar di 900 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu.

"Langkah pertama kami open recruitment di wilayah TPS itu dengan syarat minimal sarjana. Bila tidak dapat, maka dilakukan penunjukan langsung, yakni mereka yang tidak memenuhi syarat tapi ada diskresi berdasarkan regulasi yakni kalau punya pengalaman dan minimal bisa baca, tulis dan berhitung," katanya.

Dia mengakui kekurangan jumlah pelamar KPPS karena keterbatasan sumber daya manusia dan perekrutan yang juga dilakukan penyelenggara pemilu lainnya serta peserta pemilu sendiri.

"Kebutuhan cukup tinggi tapi keterbatasan SDM karena ada tiga elemen yang juga sedang mencari orang yang, yakni KPPS oleh KPU, pengawas TPS oleh Bawaslu dan semua saksi oleh peserta pemilu yang syarat utamanya harus memiliki handphone berbasis Android," jelasnya.

Baca juga: 16 KPU kabupaten/kota di NTT terima lengkap lima jenis surat suara

Dia juga memastikan anggota KPPS tidak boleh terlibat dalam partai politik dan menjadi peserta pemilu, sehingga warga dapat memberikan masukan dan tanggapan ke KPU bila ada calon yang terlibat.

Baca juga: KPU Mabar tunggu pengiriman kekurangan 4.615 surat suara


Baca juga: KPU Kota Kupang rekrut 8.435 petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Lebih lanjut dia menjelaskan salah satu syarat menjadi KPPS yakni umur maksimal 55 tahun dan memiliki kesehatan yang baik agar kerjanya nanti dapat maksimal.