Pemkab Mabar selesai susun RDTR Perkotaan Labuan Bajo

id Pemda Manggarai Barat, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Labuan Bajo, Labuan Bajo RTRW, Manggarai Barat,Mabar,Labuhan bajo

Pemkab Mabar selesai susun RDTR Perkotaan Labuan Bajo

Foto bersama usai sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang Kecamatan Komodo di Labuan Bajo, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/HO-Kominfo Manggarai Barat)

Ada banyak potensi RDTR yang disusun, termasuk perkotaan Labuan Bajo sudah selesai disusun dan masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian PUPR...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat, Saverinus Kurniadi, mengatakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuan Bajo telah selesai disusun.
 
"Ada banyak potensi RDTR yang disusun, termasuk perkotaan Labuan Bajo sudah selesai disusun dan masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian PUPR,” katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (6/2/2024).
 
Dia menjelaskan hal tersebut saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang Kecamatan Komodo di Labuan Bajo.
 
Menurut dia, persetujuan dari Kementerian PUPR merupakan tahapan yang harus dilalui, sebelum tata RDTR itu dibuat dalam regulasi daerah, berupa Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Barat.
 
Dia menjelaskan dalam regulasi terkait tata ruang, terdapat dua kewenangan di tingkat kabupaten yaitu rencana umum RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang lebih ke potensi perkotaan.
 
Dia juga menambahkan tentang sejumlah potensi pengembangan wilayah perkotaan di Kabupaten Manggarai Barat seperti potensi pengembangan di wilayah Kecamatan Komodo yaitu RDTR Perkotaan Benteng Golo Mori sebagai salah satu kota kawasan ekonomi.
 
"Manggarai barat memiliki banyak potensi. Selain Benteng Golo Mori, juga ada Tanjung Gua Rangko yang sudah mendapat RDTR," ucapnya.
 
Dalam tata ruang, kata dia, terdapat sebanyak empat aspek yang wajib dipenuhi. Keempat aspek itu adalah aspek perencanaan, aspek pemanfaatan, aspek pengendalian dan aspek pemanfaatan ruang.

Baca juga: Wabup Manggarai Barat lantik empat pejabat tinggi pratama
 
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang Kecamatan Komodo dihadiri oleh kepala desa dan atau lurah se-Kecamatan Komodo, tokoh masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Petani di Mabar diminta tanam palawija hadapi dampak El Nino

Baca juga: Wabup Mabar minta Satpol PP pastikan terciptanya ketertiban
 
Terdapat tiga materi yang didapatkan peserta kegiatan yaitu materi Mengenal Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang sempadan pantai dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).*