Bawaslu Mabar buka posko pengaduan 24 jam hingga pencoblosan
Kami buka posko pengaduan ini untuk semua masyarakat yang menemukan ada dugaan pelanggaran, semua jenis pelanggaran pada masa tenang...
Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka posko pengaduan selama 24 jam pada masa tenang hingga pemungutan suara atau pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Kami buka posko pengaduan ini untuk semua masyarakat yang menemukan ada dugaan pelanggaran, semua jenis pelanggaran pada masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara agar melaporkan ke pengawas pemilihan umum (Bawaslu)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di Labuan Bajo, Selasa, (13/2/2024).
Dia menjelaskan mekanisme laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung posko pengaduan di Kantor Sekretariat Bawaslu Manggarai Barat dan secara online melalui aplikasi sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan (SIGAP Lapor).
"Pada tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara, kami membuka pengaduan atau penyampaian laporan satu kali 24 jam mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga besok 14 Februari 2024. Kalau hari-hari sebelumnya posko pengaduan dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 Wita, tapi dalam masa tenang dan pemungutan suara ini kami buka 24 jam," ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini tidak terdapat laporan pelanggaran dugaan dalam masa tenang, namun demikian Bawaslu Manggarai Barat tetap mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran pemilu.
"Potensi pasti ada, kita tidak mengharapkan adanya potensi itu, tetapi sebagai pengawas pemilihan umum kami harus siap siaga, siapa tahu ada sehingga kami mengharapkan partisipasi masyarakat," katanya.
Dia juga menekankan masyarakat agar tidak takut atau khawatir untuk melaporkan digunakan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu di berbagai tingkatan.
"Kami dari pengawas pemilu berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilihan umum terdekat seperti pengawas tingkat TPS, pengawas di tingkat desa dan kabupaten. Dalam masa tenang ini potensi pelanggaran bisa terjadi money politics (politik uang) atau arahan memilih calon tertentu, sehingga kita membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan itu kepada pengawas pemilihan umum terdekat," katanya.
Baca juga: Istana sebut kenaikan Tukin Setjen Bawaslu sudah diusulkan sejak Oktober 2023
Baca juga: Bawaslu Kupang siap turunkan APK masih terpasang jelang Pemilu
Baca juga: Bawaslu kaji pelanggaran masa tenang oleh Ketum PSSI Kaesang Pangarep
"Kami buka posko pengaduan ini untuk semua masyarakat yang menemukan ada dugaan pelanggaran, semua jenis pelanggaran pada masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara agar melaporkan ke pengawas pemilihan umum (Bawaslu)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di Labuan Bajo, Selasa, (13/2/2024).
Dia menjelaskan mekanisme laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung posko pengaduan di Kantor Sekretariat Bawaslu Manggarai Barat dan secara online melalui aplikasi sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan (SIGAP Lapor).
"Pada tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara, kami membuka pengaduan atau penyampaian laporan satu kali 24 jam mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga besok 14 Februari 2024. Kalau hari-hari sebelumnya posko pengaduan dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 Wita, tapi dalam masa tenang dan pemungutan suara ini kami buka 24 jam," ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini tidak terdapat laporan pelanggaran dugaan dalam masa tenang, namun demikian Bawaslu Manggarai Barat tetap mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran pemilu.
"Potensi pasti ada, kita tidak mengharapkan adanya potensi itu, tetapi sebagai pengawas pemilihan umum kami harus siap siaga, siapa tahu ada sehingga kami mengharapkan partisipasi masyarakat," katanya.
Dia juga menekankan masyarakat agar tidak takut atau khawatir untuk melaporkan digunakan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu di berbagai tingkatan.
"Kami dari pengawas pemilu berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilihan umum terdekat seperti pengawas tingkat TPS, pengawas di tingkat desa dan kabupaten. Dalam masa tenang ini potensi pelanggaran bisa terjadi money politics (politik uang) atau arahan memilih calon tertentu, sehingga kita membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan itu kepada pengawas pemilihan umum terdekat," katanya.
Baca juga: Istana sebut kenaikan Tukin Setjen Bawaslu sudah diusulkan sejak Oktober 2023
Baca juga: Bawaslu Kupang siap turunkan APK masih terpasang jelang Pemilu
Baca juga: Bawaslu kaji pelanggaran masa tenang oleh Ketum PSSI Kaesang Pangarep