Kupang (ANTARA News NTT) - PT Ocean Tangker, pemilik Kapal Tangker Ocean Princess yang karam di perairan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesediaan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan karang dan biota laut lainnya di perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar.
"Pihak perusahan sudah menyerahkan Statemen Letter dan Letter of Undertaking (LoU) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. LoU ini sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan biota laut di perairan SAP Alor dan sekitarnya," kata Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Senin (4/2).
Menurut dia, LoU merupakan jaminan dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi, akibat kerusakan bioata laut, yang ditimbulkan oleh karamnya kapal tanker Ocean Princess.
Setelah menerima jaminan dari perusahaan, DKP NTT melakukan komunikasi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSPO) Kalabahi di Kabupaten Alor, sekitar 137 mil dari Kupang, NTT untuk memberikan izin berlayar bagi kapal tanker tersebut.
Kapal tanker Ocean Princess yang karam di wilayah perairan Alor pada 28 Desember 2018 telah diizinkan untuk meninggalkan perairan NTT beberapa hari lalu, setelah menyerahkan kedua surat pernyataan tersebut.
Saleh Goro mengatakan tim ahli masih melakukan penghitungan di lapangan dengan mengacu pada temuan tim valuasi, sehingga belum bisa dipastikan berapa besar kerugian yang harus dibayar oleh PT Ocean Tanker.
Baca juga: PT Ocean Tangker bersedia terbitkan LoU
Berdasarkan temuan tim valuasi, karang di perairan laut Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.
Kerusakan tersebut meliputi sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan dengan ukuran 163x73 cm yang tidak bisa dikenali. Spot karang yang hancur itu terdiri dari 19 spot karang massve (padat) dan tujuh spot karang bercabang.
Karang massve ini, kata dia, memiliki masa pertumbuhan yang sangat lambat, yakni 1-2 cm per tahun, serta koloni karang yang rusak berdiameter antara 10-130 cm.
"Ini hasil investigasi sementara. Kami belum menghitung besar kerugiannya, karena tim diundang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan di Kementerian KKP," katanya.
Baca juga: Tim valuasi masih menghitung kerugian akibat karamnya Ocean Princess
Baca juga: SAP selat Pantar rusak parah akibat kandasnya Ocean Princess
PT Ocean Tanker siap ganti rugi
PT Ocean Tangker, pemilik Kapal Tangker Ocean Princess yang karam di perairan Alor, NTT menyatakan kesediaan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan karang dan biota laut lainnya di perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar.