Tim valuasi masih menghitung kerugian akibat karamnya Ocean Princess

id Kapal karam

Tim valuasi masih menghitung kerugian akibat karamnya Ocean Princess

Kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan Alor, NTT pada 28 Desember 2018 dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste menuju Singapura. (ANTARA Foto/dok)

Tim valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT masih menghitung besaran kerugian ekosistem laut yang rusak akibat karamnya kapal tanker Ocean Princess di perairan Kabupaten Alor pada 28 Desember 2018.
Kupang (ANTARA News NTT) - Tim valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur masih menghitung besaran kerugian ekosistem laut yang rusak akibat karamnya kapal tanker Ocean Princess di perairan Kabupaten Alor pada 28 Desember 2018.

"Kalau soal kerusakan ekosistem laut seperti biota laut dan sejenisnya, tim valuasi sudah melakukan pendataan, tetapi berapa besar kerugian, masih dihitung bersama tim ahli dari kementerian terkait," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Senin (21/1).

Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi di Kabupaten Alor masih melarang kapal tenker berbendera Kepulauan Cook (Cook Island) itu untuk meninggalkan wilayah perairan NTT sebelum membayar ganti rugi atas kerugian eksosistem laut di wilayah perairan Alor.

Ganef mengatakan setelah dilakukan penghitungan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk disampaikan kepada perusahaan pemilik kapal untuk meminta ganti rugi.

"Pemerintah hanya meminta ganti rugi karena kerusakan biota laut itu berada di wilayah perairan laut yang dilindungi, dan tidak ada proses hukum karena peristiwa tersebut masuk dalam kategori musibah," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Valuasi menunjukkan bahwa, karang di perairan laut SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir dekat Desa Aemoli, Kabupaten Alor pada akhir Desember 2018.

Selain itu, terdapat sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan karang dengan ukuran 163x73 CM yang sudah tidak bisa dikenali lagi. Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri dari 19 spot karang padat (massve) dan tujuh spot karang bercabang.

Menurut Ketua Tim Valuasi dari DKP NTT, Mohammad Saleh Goro, karang padat ini, masa pertumbuhannya 1-2 CM per tahun. Hasil investigasi lain adalah koloni karang yang rusak berdiameter 10-130 CM.

Baca juga: Ocean Princess dilarang tinggalkan perairan NTT
Baca juga: SAP selat Pantar rusak parah akibat kandasnya Ocean Princess