Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan remisi Idul Fitri bagi 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Lembata Yuldeson Simson dalam keterangan resmi di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Kamis, (11/4/2024).
Pemberian remisi kepada 20 WBP beragama Islam itu dilakukan setelah Shalat Id berjamaah di Mushola Lapas Lembata (10/4).
Para WBP itu menerima remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Yuldeson merinci sembilan WBP menerima remisi sebanyak 15 hari, lalu 10 WBP menerima
remisi sebanyak satu bulan, dan 1 WBP menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
remisi sebanyak satu bulan, dan 1 WBP menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557 WBP," katanya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari WBP yang menerima remisi.
Baca juga: 159.557 narapidana dan anak binaan di Indonesia terima remisi Idul Fitri
Baca juga: 159.557 narapidana dan anak binaan di Indonesia terima remisi Idul Fitri
Lewat pemberian remisi itu, ia berharap seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima
remisi dan pengurangan masa pidana agar terus memperbaiki diri.
Baca juga: Bupati Mabar minta warga terus rawat keberagaman
remisi dan pengurangan masa pidana agar terus memperbaiki diri.
Baca juga: Bupati Mabar minta warga terus rawat keberagaman
"Dan memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri," ungkapnya berharap.