Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengagendakan sebanyak lima rencana program prioritas pembangunan tahun 2025 mendatang.
"Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) agar memperhatikan betul setiap usulan masyarakat hadir di kegiatan musrenbangcam (musyawarah rencana pembangunan kecamatan) dan pokir (pokok-pokok pikiran)," kata Bupati Mabar Edistasius Endi dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis, (18/4/2024).
Bupati yang akrab disapa Edi Endi menyampaikan hal tersebut dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2025 dan rembuk stunting di Labuan Bajo.
Edi Endi merinci lima program prioritas pembangunan tahun 2025 mendatang yakni peningkatan kualitas pelayanan pendidikan kesehatan dan perlindungan sosial, peningkatan kompetensi tenaga kerja pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif serta UMKM dan peningkatan produksi dan kualitas produksi pertanian.
Lalu memperkuat infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan hidup, mitigasi bencana dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis teknologi informasi dan pelayanan publik yang ditopang oleh ASN (aparatur sipil negara) yang berkompeten dan berinovasi.
Edi Endi juga menambahkan musrenbang kabupaten bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan serta menyepakati prioritas pembangunan daerah serta sinergi target kinerja pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat di tahun 2025.
"Melalui forum musrenbang menyatukan rencana dengan mengacu pada tema RKPD tahun 2025, yakni memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter serta mengacu pada lima rencana prioritas pembangunan tahun 2025," cakap Edi Endi.
Menurut dia, dari tahun ke tahun ada perubahan paradigma dan mekanisme, semua program dan kegiatan wajib dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Sudah tidak ada lagi cerita tidak ada di RKPD lalu muncul di KUA (Kebijakan Umum APBD) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), atau tidak termuat dalam RKPD tiba tiba muncul di RAPBD (Rancangan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah)," katanya.
Ia juga memastikan bahwa program yang tidak termuat dalam RKPD tidak akan ada dalam RAPBD.
"Ingat bahwa semua tahapan dievaluasi dan selalu dimonitor. Tidak hanya dimonitor oleh kita. Sudah dua kali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyurati bupati, wali kota, gubernur, dan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota, bahwa kita harus mengedepankan proses," katanya.
Baca juga: Pemkab Mabar latih 224 pemuda kompeten kerja di Labuan Bajo
"Tinggalkan paradigma lama yang bangga dengan output 100 persen tetapi tidak membawa dampak apa-apa terhadap masyarakat," katanya.*