Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur Boni Marasina mengatakan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Lasikodat sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang Moratorium Tambang di daerah ini.
"Moratorium tambang itu sudah ditetapkan melalui Pergub Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Boni Marasina kepada Antara di Kupang, Kamis (7/2).
Menurut dia, jangka waktu moratorium berlaku selama satu tahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa semua izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan nonlogam akan diberlakuan moratorium untuk dievaluasi kembali, sedangkan izin usaha pertambangan untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Jakarta, tahun lalu.
Alasannya, karena NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang melimpah disertai pemandangan alam yang indah. "Saya tak mau aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut," kata Viktor Laiskodat.
"Itu tempat orang kecil, namun pemandangannya indah. Jadi, kalau orang kecil dan ada keindahan, itu tidak boleh diganggu," katanya menegaskan.
Atas dasar itu, Gubernur NTT akhirnya memberlakukan moratorium pertambangan melalui Pergub No.359/KEP/HK/2018.
Baca juga: Moratorium pertambangan difokuskan pada logam & bukan logam
Baca juga: Distamben NTT siap implementasikan moratorium pertambangan