OJK sebut kerugian masyarakat akibat investasi ilegal capai Rp139 triliun
Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi...
Makassar (ANTARA) - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba mengatakan, sepanjang 2017 - 2023 masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal.
"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu, (26/5/2024).
Dia mengatakan, kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.
Karena itu, lanjut dia, masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan
Selain itu, dia mengatakan, juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya 'member get member' atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan, sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.
"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," katanya.
Karena itu, lanjut dia, pentingnya literasi keuangan kepada masyarakat yang disampaikan pihak yang berkompeten melalui media massa sebagai media terpercaya.
Baca juga: OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal jelang Lebaran
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR EDCCASH
Baca juga: OJK berikan sanksi administratif kepada 165 pihak di pasar modal di 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK catat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp139 triliun
"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu, (26/5/2024).
Dia mengatakan, kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.
Karena itu, lanjut dia, masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan
Selain itu, dia mengatakan, juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya 'member get member' atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan, sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.
"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," katanya.
Karena itu, lanjut dia, pentingnya literasi keuangan kepada masyarakat yang disampaikan pihak yang berkompeten melalui media massa sebagai media terpercaya.
Baca juga: OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal jelang Lebaran
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR EDCCASH
Baca juga: OJK berikan sanksi administratif kepada 165 pihak di pasar modal di 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK catat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp139 triliun