LPS Sebaiknya Disosialisasikan ke Desa-Desa

id LPS

LPS Sebaiknya Disosialisasikan ke Desa-Desa

Executive Vice President Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Poltak L Tobing menjelaskan tentang keberadaan LPS di dunia perbankan kepada sejumlah masyarakat di Kota Kupang, NTT, Senin, (6/3 (Foto Antara/Kornelis Kaha)

"Saya baru pertama kali mendengar soal LPS ini. Menurut saya sosialisasi ini perlu terus dilakukan sampai masyarakat paham soal peran dan fungsi LPS tersebut," kata Elany.
Kupang (Antara NTT) - Lembaga penjamin simpanan (LPS) sebaiknya disosialisasikan ke desa-desa di Nusa Tenggara Timur agar lebih dikenal oleh masyarakat di tingkat bawah.

"Saya baru pertama kali mendengar soal LPS ini. Menurut saya sosialisasi ini perlu terus dilakukan sampai masyarakat paham soal peran dan fungsi LPS tersebut," kata Elany, seorang ibu rumah tangga di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya disela-sela seminar Pengenalan Tugas dan Fungsi LPS dalam menjamin stabilitas sistem perbankan yang dihadiri juga oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ferry Kase dan sejumlah mahasiswa dan masyarakat di Kota Kupang.

Ia yakin bahwa banyak masyarakat di daerah itu yang belum tahu soal LPS tersebut, bahkan masyarakat di daerah juga belum tahu soal peran dari LPS itu sendiri.

"Saat ini kan banyak sekali bank-bank yang beredar di masyarakat, tentu saja, masyarakat perlu tahu bank-bank mana saja yang layak untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan uang yang aman," tuturnya.

Sebab menurutnya masyarakat di desa juga membutuhkan Bank-bank yang berbadan hukum dan dilindungi oleh UU. Sebab menurutnya jika bank tersebut alami kebangkrutan maka LPS akan menganti simpanan yang disimpan di Bank.

Menanggapi hal tersebut Executive Vice President LPS Poltak L Tobing mengatakan pihaknya justru sangat menginginkan agar seluruh masyarakat di NTT khususnya bisa mengetahui dan mengenal lebih jauh keberadaan LPS yang selama ini belum dikenal secara baik oleh masyarakat di daerah itu.

"Ini pertama kali kami pihak LPS menginjakan kaki di NTT, sekaligus kesempatan pertama menjelaskannya kepada masyarakat apa itu LPS, dan saya kaget ternyata banyak yang belum mengenal apa itu LPS," katanya.

Ia mengatakan pihaknya secara pelan-pelan akan menyusun jadwal agar bisa mensosialisasikan terkait Lembaga ini. Namun pihaknya tidak bisa mensosialisasikan di setiap daerah karena keterbatasan anggota.

Masih Asing
Anggota Komoisi XI DPR RI Ferry Kase meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk lebih banyak mensosialisasikan keberadaan lembaga tersebut ke daerah-daerah Indonesia Timur mengingat masih banyak yang belum mengetahuinya.

"Saya sudah sampaikan ke mereka (LPS). Mereka jangan hanya menyosialisasikan LPS ini di daerah-daerah Pulau Jawa, tetapi juga harus ke Indonesia Timur, salah satunya di NTT," katanya.

Menurut dia, keberadaan LPS akan membantu masyarakat untuk mengetahui kondisi sebenarnya tentang masalah perbankan serta masalah penjaminan keuangan. Banyak informasi sesat yang dilakukan sesuai kepentingan salah satu kelompok atau lembaga.

"Jika dibiarkan, maka masyarakat kita sendiri yang sesat dan merugi karena dibohongi oleh mungkin saja bank-bank yang tidak resmi," kata politisi Partai Hanura itu.

Dia akan mengajak petugas LPS untuk bisa menyosialisasikan LPS itu ke-12 kabupaten wilayah daerah pemilihannya seperti Sumba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Malaka serta beberapa Kabupaten lainnya.

Executive Vice President LPS Poltak L Tobing menjelaskan, program penjaminan simpanan ini memang sangat perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya di wilayah pedalaman agar masyarakat tahu dan memberikan rasa aman, tenang dan pasti, sehingga masyarakat tetap percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan.

Keberadaan LPS yang telah berdiri sejak 2005 dibangun dengan dasar agar jika di tengah jalan kembali terjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998 lalu dan banyak bank yang kolaps maka LPS akan mampu mengganti dana nasabah bank sebanyak Rp2 miliar.

"Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa semua uang mereka yang ditabung di bank dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar sehingga kalau terjadi apa-apa dengan banknya, uang nasabah akan dikembalikan," katanya.

Ia juga mengatakan, LPS juga memiliki fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS tak hanya menjamin simpanan, tetapi juga bertugas untuk melakukan resolusi bank, yakni melakukan penyelesaian atau penanganan terhadap bank yang gagal.

"Kalau tidak salah sampai dengan saat ini LPS memiliki dana kurang lebih Rp67 triliun yang berasal dari premi bank-bank anggota LPS. Dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran jaminan simpanan nasabah," kata Poltak.