KPU Mabar konsultasi ke KPU RI terkait sanksi DKPP

id KPU Manggarai Barat, Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda, DKPP, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

KPU Mabar konsultasi ke KPU RI terkait sanksi DKPP

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (ANTARA/Gecio Viana)

DKPP menyerahkan (salinan putusan) ke KPU RI dan Bawaslu, lalu KPU RI bersurat ke saya melampirkan putusan, saya kira tidak lama antara besok atau lusa...
Labuan Bajo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krispianus Bheda, menyatakan masih melakukan konsultasi ke KPU RI terkait sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
 
"DKPP menyerahkan (salinan putusan) ke KPU RI dan Bawaslu, lalu KPU RI bersurat ke saya melampirkan putusan, saya kira tidak lama antara besok atau lusa," katanya ditemui di Labuan Bajo, Selasa, (28/5/2024).
 
Hal tersebut disampaikan menanggapi sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
 
DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan kepada Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
 
Krispianus Bheda memberikan apresiasi atas putusan DKPP karena hal tersebut dinilai sebagai kewenangan dan kebijakan DKPP.
 
Namun demikian, Krispianus menilai putusan yang diberikan kepadanya lebih mengedepankan aspek etika.
 
"Karena ini etika, seperti yang disampaikan majelis tadi, berlayar di lautan, coba kalau teman-teman rekam, berlayar di lautan hukum, dia lebih luas, dia mau ada fakta, tidak ada fakta, asumsi keyakinan hakim jauh lebih kuat," ungkapnya.
 
Ia juga mengungkapkan putusan DKPP di luar dari prediksinya.
 
"Karena terkait kasus kekerasan seksual cuma dua (sanksi) saja, dia harus diberhentikan total, tidak ada ampun dan yang kedua kalau orang tidak bersalah direhabilitasi dan saya membayangkan yang direhabilitasi itu karena ketika fakta persidangan dan segala macam, tapi oleh majelis hakim kesesuaian-kesesuaian maka sebagian ditolak, sebagian yang ditolak itu asumsi saya saja, karena saya belum menerima salinan putusan secara utuh, karena yang dibacakan tadi keputusan akhir, yang amar-nya itu adalah mana yang diterima dan sebagian yang ditolak," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Mabar NTT minta warga-pers kawal tahapan Pilkada
 
Krispianus berpendapat perkara tersebut ditolak karena dinilai tidak terbukti secara formil dan materil, namun hal yang dipertimbangkan DKPP adalah dampak etika dari perkara itu.

Baca juga: Calon perseorangan Pilkada Mabar wajib didukung minimal 19.697 orang
 
"Saya pikir dampak etika yang disampaikan tadi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 menjaga integritas, moralitas itu yang mungkin menjadi pertimbangan bahwa peringatan keras dan kemudian di kasus ini diberhentikan jadi ketua," katanya.