Pemkab Mabar imbau pedagang manfaatkan lapak dalam pasar

id Pemkab Manggarai Barat, pedagang, Pasar Rakyat Batu Cermin, NTT, Yeremias Ontong, lapak

Pemkab Mabar imbau pedagang manfaatkan lapak dalam pasar

Pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. (ANTARA/Gecio Viana)

Dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat setiap orang dilarang berdagang, berjualan atau berusaha menggunakan bagian jalan...
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lapak dalam Pasar Rakyat Batu Cermin untuk berjualan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat jualan.
 
"Dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat setiap orang dilarang berdagang, berjualan atau berusaha menggunakan bagian jalan seperti trotoar, bahu jalan, halte atau tempat untuk kepentingan umum lainnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Yeremias Ontong, Rabu, (11/9).
 
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai Barat terdapat sebanyak 405 los dan kios di Pasar Rakyat Batu Cermin.
 
Yeremias menambahkan penggunaan bahu jalan sebagai tempat jualan oleh pedagang juga mengakibatkan kemacetan di jalan serta mengganggu aktivitas warga lainnya yang melintas.
 
"Hampir setiap pagi melakukan operasi dengan keterbatasan tenaga yang ada kami coba melakukan operasi di pasar, tentunya pada saat kami hadir biasanya teman-teman pedagang itu tidak ada yang berjualan di  jalan seperti trotoar atau bahu jalan dan lainnya," katanya.
 
Dia menjelaskan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan draf peraturan bupati (perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.
 
Dalam draf tersebut, lanjut dia, secara teknis akan mengatur sanksi bagi pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat jualan seperti teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi dan upaya paksa polisional lainnya.
 
"Sementara berproses, jadi kami akan bawa draf ke Bagian Hukum Setda Manggarai Barat untuk diharmonisasi, dikaji sehingga sesuai dengan ketentuan lain lebih tinggi atau ketentuan lain yang sesuai dan kami sudah beberapa kali bertemu serta terus berdiskusi untuk mempercepat perbup itu," katanya.

Baca juga: Warga Mabar diiimbau waspadai kebakaran dampak musim kemarau
 
Yeremias menargetkan perbup tersebut dirampungkan dalam tahun 2024 ini sehingga dapat menertibkan para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat jualan.
 
"Tentunya kami akan bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya," katanya.