Pemkab Mabar ingatkan pelaku usaha urus PBG

id Pemkab Mabar, Manggarai Barat, PBG, SLF, kenyamanan, dokumen

Pemkab Mabar ingatkan pelaku usaha urus PBG

Kepala Dinas PMPTSP Manggarai Barat Maria Imaculata Etris Babur. ANTARA/Gecio Viana

PBG ini diberikan untuk bangunan dengan fungsi usaha, fungsi hunian dan juga bangunan dengan fungsi sosial...
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar berusaha dengan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan.
 
"Ini merupakan kewajiban untuk memastikan keamanan dan kenyamanan serta keandalan bangunan," kata Kepala Dinas PMPTSP Manggarai Barat Maria Imaculata Etris Babur di Labuan Bajo, Selasa.
 
Ia menambahkan sejak 2022 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 234 PBG yang diproses secara online melalui aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung.
 
"PBG ini diberikan untuk bangunan dengan fungsi usaha, fungsi hunian dan juga bangunan dengan fungsi sosial," katanya.
  
Ia menjelaskan, PBG dan SLF tidak hanya menjamin keandalan dan kenyamanan gedung, namun dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha maupun pengguna bangunan.
 
"Apalagi bangunan untuk fungsi usaha yang menampung banyak orang, jadi untuk kenyamanan bagi yang berusaha dan kenyamanan bagi yang memanfaatkannya," katanya.
 
Untuk mengurus PBG, lanjut dia, pemohon dapat mendaftarkan akun di website.SIMBG.go.id dan melengkapi dokumen administrasi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, identitas diri pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan lainnya.
 
Selanjutnya, pemohon juga melengkapi dokumen teknis yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) berupa dokumen arsitektur, dokumen arsitektur dan dokumen MEP (Mechanical, Electrical dan Plumbing).
 
Ia juga menjelaskan, bersama dinas terkait telah melakukan sosialisasi guna memudahkan para pelaku usaha atau masyarakat mengurus PBG dan SLF di 12 kecamatan di daerah itu.
 
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha semua sektor karena jika ingin berusaha menggunakan gedung harus ada PBG," katanya.

Baca juga: KPU Mabar deklarasi kampanye damai bersama dua paslon

Baca juga: Pemkab Mabar gelar pelatihan pengelolaan homestay bagi desa wisata