Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.
Sementara, kata Nusron, dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.
Lalu Pansus Angket Haji juga menemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Pasal 64 UU Haji. Pansus menilai Menteri Agama (Menag) menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 persen banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Sementara Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
Revisi UU Haji diharapkan oleh Pansus Angket Haji dapat membuat pelaksanaan haji ke depan menjadi lebih baik. Atas rekomendasi itu para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Pansus angket bilang temukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan haji
Baca juga: Cak Imin bilang Pansus Angket haji tidak ada urusan dengan PKB atau PBNU
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji