UNESCO bilang serangan terhadap warisan budaya sebagai kejahatan perang

id UNESCO,serangan israel ke situr warisan dunia

UNESCO bilang serangan terhadap warisan budaya sebagai kejahatan perang

Seniman membacakan puisi saat musikalisasi puisi merespon karya AA Navis di Galeri Taman Budaya Sumatera Barat di Padang, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

...Jika seseorang dengan sengaja menargetkan kawasan-kawasan ini, mereka mungkin melakukan kejahatan perang, kata direktur Departemen Budaya dan Darurat UNESCO, Krista Pikka

Tehran (ANTARA) - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) memperingatkan semua pihak agar jangan sengaja menyerang warisan budaya secara selama konflik bersenjata karena tindakan semacam itu, menurut hukum internasional, bisa dianggap sebagai kejahatan perang. 

Menurut laporan IRNA pada Selasa (25/11), peringatan tersebut dikeluarkan dalam laporan UNESCO dan Pusat Satelit Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNOSAT) di Jenewa yang memantau kerusakan warisan budaya di Lebanon dan Gaza akibat gempuran Israel. 

Tempat-tempat seperti Baalbek di Lebanon disebutkan merupakan properti individu maupun wilayah lebih luas yang berada di bawah perlindungan UNESCO, termasuk situs Warisan Dunia atau kawasan yang dilindungi karena adanya kepentingan sejarah dan budaya yang besar.

"Jadi, jika seseorang dengan sengaja menargetkan kawasan-kawasan ini, mereka mungkin melakukan kejahatan perang," kata direktur Departemen Budaya dan Darurat UNESCO, Krista Pikkat.

Pikkat mencatat bahwa Lebanon memiliki 34 situs Warisan Dunia, termasuk di Baalbek dan Tyre yang baru-baru ini menjadi sasaran serangan Israel hingga menempatkan situs-situs tersebut dalam bahaya.

Sejak ketegangan mulai meningkat, sebanyak 69 situs budaya telah terdampak, termasuk 43 monumen seni, enam monumen bersejarah, tujuh situs arkeologi, dan satu museum.

Meskipun Gaza tidak memiliki situs Warisan Dunia, lanjut Pikkat, satu situs berada di bawah perlindungan yang lebih menurut Konvensi Den Haag 1954 dan tetap utuh.

Konvensi tersebut mewajibkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk tidak menargetkan situs-situs warisan budaya.
 

Sumber: IRNA-OANA

Baca juga: UNESCO terbitkan laporan soroti risiko bagi wartawan melaporkan krisis lingkungan

Baca juga: BRIN resmi usulkan Raja Ampat jadi Cagar Biosfer di bawah MAB UNESCO