Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Christian Kadang mengatakan delapan orang nelayan ditangkap di perairan Pulau Monyet Labuan Bajo karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang.
"Ada delapan orang yang diamankan, enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (17/1).
Ia menambahkan delapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat pada Kamis (16/1).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan untuk menangkap ikan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," ungkapnya.
Sebelum ditangkap, lanjut dia, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari 2025 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," tuturnya.
Para nelayan yang ditangkap lalu diamankan di Kapal KP Kutilang 5005. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini dan mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, tujuh buah alat panah, dua box fiber cooler berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud, dan mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.
"Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar," ucap pria kelahiran Toraja itu.
Ia menambahkan oksigen yang dihasilkan mesin kompresor tidak 100 persen murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut.
Baca juga: Polres Mabar tetapkan anggota KPPS jadi tersangka pidana pemilu
Baca juga: Puluhan personel Polres Mabar naik pangkat satu tingkat lebih tinggi
"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," katanya.