Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat

id VERONIKA ATA

Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur Veronika Ata. (ANTARA Foto/ist)

Aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata mengatakan, aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Aparat penegak hukum juga tidak boleh memberi ruang kepada para pelaku kejahatan seksual, untuk menempuh jalan damai dengan keluarga korban," kata Veronika Ata di Kupang, Kamis (28/2), terkait langkah penanganan kejahatan kekerasan seksual.

Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak NTT menunjukkan, selama 2017-Oktober 2018 tercatat 19 kasus kekerangan seksual terhadap anak. Jumlah tersebut terdiri dari 12 kasus pemerkosaan dan lima kasus pelecehan seksual.

Namun, sejak awal Januari hingga Februari 2019 ini, sudah terjadi beberapa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. "Kami masih melakukan pendataan, tetapi angkanya jauh lebih tinggi dibanding kasus yang terjadi sepanjang 2017-2018," katanya.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dewasa ini membuat masyarakat menginginkan adanya hukuman yang berat terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera.

"Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan. Mestinya aparat penegak hukum memberikan hukuman berat yang dapat membuat pelaku jera, bukan memberi ruang untuk melakukan hal yang sama," katanya.

Baca juga: LPA: Perlu penanganan serius kekerasan seksual terhadap anak

Mengenai undang-undang, dia mengatakan, hukuman kepada pelaku sebenarnya cukup tinggi. Hal ini sudah diatur dalam pasal 82 UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

Selain itu, pelaku kejahatan terhadap anak ini juga didenda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta, kata Veronika Ata yang juga aktivis LSM ini.

Artinya, kata dia, acuan hukum sudah jelas, tetapi dalam kenyataannya, banyak sekali kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan melalui jalan damai. Pelaku hanya diberi sanksi berupa denda yang tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban seumur hidup.

Baca juga: Krisis identitas penyebab maraknya kekerasan terhadap guru
Baca juga: Menteri PPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan dan anak