LPA: Perlu penanganan serius kekerasan seksual terhadap anak

id Veronika

LPA: Perlu penanganan serius kekerasan seksual terhadap anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur Veronika Ata (ANTARA Foto/dok)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani serius, baik secara hukum maupun psikologis.
Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Veronika Ata meminta kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani serius, baik secara hukum maupun psikologis.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini, padahal kami juga terus-menerus mengampanyekan dan menyosialisasikan perlindungan terhadap anak di tengah masyarakat," kata Veronika Ata kepada Antara di Kupang, Sabtu (23/2).

Menurut dia, khusus anak yang menjadi korban kekerasan, perlu didampingi untuk pemulihan dan penanganan traumatis.

Sedangkan terhadap pelaku kekerasan, perlu ada penegakan hukum yang tegas dan tidak ada perlakuan khusus hanya karena alasan hubungan pelaku dan korban yang masih berkerabat.

"Artinya, jangan kemudian kita bilang ini karena ayah atau karena orang yang kenal baik sehingga didiamkan atau dilepas saja begitu," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman melakukan pendampingan, korban sering mengeluhkan proses penanganan yang tidak serius.

"Dalam beberapa kasus, penanganannya justru sangat lamban karena tidak dikawal sama sekali oleh pemerintah, lembaga swadaya dan media massa," katanya.

Baca juga: LPA NTT kecam aksi penculikan anak

Keluhan lainnya dari korban adalah soal rasa aman yang belum terjamin dan penanganan traumatik secara psikologis yang belum difasilitasi dengan baik.

"Korban selalu meminta supaya aparat penegak hukum punya perhatian lebih untuk menangani kasus semacam ini. Tujuannya, supaya ada efek jera dan orang bisa melihat kalau kejahatan seksual merupakan kejahatan serius kepada anak," tegas Veronika.

Walaupun pelakunya adalah orang dekat korban atau keluarga sendiri, namun diharapkan hukuman bagi pelaku juga harus setimpal.

"Undang-undang perlindungan anak selama ini memberikan perlindungan terhadap anak, sedangkan pelaku kekerasan harus dihukum berat. Bahkan, kalau keluarga kandung harus ditambah sepertiga," katanya.

Mengenai penanganan kasus, dia mengatakan, dalam penanganannya LPA NTT tidak bekerja sendiri.

LPA sudah memiliki pengacara untuk pendampingan hukum dan psikolog untuk pemulihan.
Baca juga: Menteri PPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak