Logo Header Antaranews Kupang

KPU Kota Kupang Anulir Dukungan PKPI

Selasa, 17 Januari 2017 19:09 WIB
Image Print
KPU Kota Kupang anulir dukungan PKPI ke pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus
Proses anulir itu sebagai tindak lanjut perintah KPU dengan berdasarkan kepada polemik dualisme partai yang pernah dinahkodai Sutiyoso itu.

Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menganulir dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) di pilkada 15 Februari 2017.

"KPU sudah lakukan pleno dan memutuskan menganulir dukungan PKPI untuk pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus karena perintah KPU RI," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Selasa.

Proses anulir itu sebagai tindak lanjut perintah KPU RI dengan berdasarkan kepada polemik dualisme partai yang pernah dinahkodai Sutiyoso itu di tingkat DPP partai di Jakarta.

KPU RI melalui surat tertanggal 14 Januari 2017 bernomor 41/KPU/I/2017 bersifat segera dengan perihal Koreksi pemenuhan syarat pencalonan, memerintahkan kepada KPU Kota Kupang untuk segera melakukan koreksi atau pencoretan dukungan PKPI dalam pencalonan.

Setelah melakukan pencoretan dukungan PKPI itu, KPU Kota Kupang diperintahkan untuk menerbitkan keputusan hasil perubahan, paling lambat 17 Januari 2017.

"Dan semua perintah KPU itu sudah dilakukan KPU Kota Kupang dan segala berita acara dan keputusannya sudah diterbitkan pada Selasa 17 Januari hari ini," kata Lodowyk.

Menurut dia, penerapan surat KPU RI itu dilakukan dengan berkonsultasi dengan KPU Provinsi NTT di Kupang, Bawaslu NTT, dan partai pengusung. "Dan hasil pembicaraan itulah disepakati pencoretan dukungan itu," katanya.

Lodowyk yang menangani pencalonan dalam tahapan pilkada serentak 2017 itu mengatakan, meskipun terjadi anulir terhadap PKPI, namun tidak mengganggu proses dan tahapan yang sudah memasuki masa kampanye ini.

Hal itu karena pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) memiliki dukungan melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang. Dengan PKPI, pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus memiliki dukungan 24 kursi.

"Sehingga jika PKPI dianulir dengan satu kursi, maka masih ada 23 kursi dukungan," katanya.

Dia mengatakan, ini sudah menjadi perintah regulasi sehingga secara kelembagaan KPU Kota Kupang wajib melaksanakan agar tidak melangkahi perintah regulasi itu. "Ini lembaga negara yang dibentuk berdasar undang-undang dan karena itu setiap langkah kerjanya harus tetap sesuai aturan yang ada," katanya.

Terhadap pengaruh tidaknya atas sejumlah dokumen yang akan dipakai saat pelaksanaan pemungutan suara di 15 Februari 2017 mendatang, Lodowyk mengaku tidak berpengaruh.

Tetapi, kata dia, KPU akan menghapus sejumlah logo PKPI di setiap dukungan yang menyertakan lambang partai tersebut. "Misalnya dalam daftar nama pasangan yang akan ditempel di TPS, tidak lagi memuat lambang PKPI itu," katanya.

Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU menetapkan dua pasangan calon masing-masing nomor urut 1, yaitu Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.

Sedangkan paket calon nomor urut 2 atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 23 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem dan PKB.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026