Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menggelar penandatanganan kontrak layanan hukum dan perjanjian kinerja bersama 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan di Kupang, Selasa, mengatakan penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi program bantuan hukum gratis dari pemerintah yang menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan di seluruh wilayah NTT.
“Kita ingin memperkuat peran OBH sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Mereka bukan hanya mitra kerja, tetapi pilar penting dalam membangun sistem hukum yang merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada 20 OBH yang telah melalui proses verifikasi dan akreditasi.
“Keberhasilan saudara sekalian dalam memperoleh akreditasi merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat miskin serta kelompok rentan di NTT,” ujarnya.
Ia berharap melalui keberadaan 20 OBH terakreditasi, jangkauan layanan hukum di NTT semakin merata, inklusif, efektif, dan menjangkau hingga ke pelosok desa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengimplementasikan kebijakan nasional untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menyatukan langkah dalam menyukseskan agenda reformasi hukum karena bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Mari kita songsong bersama semangat perkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang menjadi fondasi dalam memperluas akses keadilan. Kemitraan ini harus menjadi katalisator bagi terciptanya sistem hukum yang inklusif dan berintegritas, terutama bagi masyarakat di pelosok NTT yang paling membutuhkan perlindungan hukum,” tutupnya.