RUU Penyiaran Diminta Tetap Larang Iklan Rokok

id penyiaran

RUU Penyiaran Diminta Tetap Larang Iklan Rokok

Pasal tentang larangan iklan rokok diharapkan tidak dihilangkan

"Kami berharap pasal tentang larangan iklan rokok tidak hilang," kata Lestari Nurhayati.
Jakarta (Antara NTT) - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap melarang tayangan iklan rokok di media penyiaran.

"Kami berharap pasal tentang larangan iklan rokok tidak hilang. Saat ini kami harap-harap cemas karena pasal tentang rokok sering hilang di berbagai undang-undang," kata anggota KNRP Lestari Nurhayati di Jakarta, Kamis, (19/1).

Lestari berharap revisi Undang-Undang Penyiaran melarang promosi rokok secara total di media penyiaran. Dengan begitu, yang dilarang bukan hanya iklan spot rokok, tetapi juga mengatur acara-acara yang disponsori oleh industri rokok.

Menurut Lestari, pengaturan tentang iklan dalam naskah revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR juga menyimpan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pembatasan iklan spot 30 persen pada setiap progam acara.

"Kami mengusulkan batasan iklan adalah 20 persen setiap hari, bukan pada setiap program acara. Pembatasan iklan tidak akan mengganggu industri," tuturnya.

Lestari mengatakan iklan yang terlalu banyak akan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi, hiburan dan edukasi melalui media penyiaran, terutama yang menggunakan frekuensi publik.

Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Pembahasan di tingkat komisi sudah hampir rampung dan naskah revisi Undang-Undang akan segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi.

Setelah harmonisasi di Baleh selesai, naskah revisi Undang-Undang akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan sebagai rancangan undang-undang dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah.