Kupang (ANTARA) - Sebanyak tujuh organisasi wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur menyatakan penolakannya terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Kami datang ke sini hanya menuntut hak kami, tidak lebih," kata Koordinator Lapangan Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur Djemi Amnifu di Kupang, Jumat, (7/6/2024).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ana Waha Kolin di ruang rapat Komisi I usai berunjuk rasa di halaman gedung DPRD NTT selama kurang lebih 40 menit.
Sebelum bertemu dengan para anggota Komisi I DPRD NTT, sejumlah wartawan tersebut meneriakkan yel-yel dan juga meminta agar pimpinan DPRD NTT bisa turun dan menemui mereka.
Namun 40 menit kemudian para wartawan diundang untuk bertemu dengan para anggota DPRD NTT di ruang rapat untuk berdialog secara bersama-sama.
Djemi yang juga adalah ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) NTT mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kebebasan pers di negara ini dibungkam dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut mereka jika RUU itu disahkan maka akan terjadi ancaman terhadap kebebasan pers, kemudian juga kebebasan berekspresi terancam, kriminalisasi jurnalis akan terjadi serta terancamnya Independensi media.
"Selain itu juga revisi UU penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif," ujarnya..
Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan yang akan diserahkan kepada anggota DPRD NTT agar tuntutan itu dibahas oleh seluruh fraksi di DPRD NTT untuk kemudian disampaikan ke anggota dewan di DPR RI.
sejumlah tuntutan itu antara lain meminta DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah itu.
DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain itu juga harus memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
"Selain itu kami juga menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ana Waha Kolin usai menerima tuntutan itu mengatakan bahwa akan melaporkan hal tersebut ke Ketua DPR RI.
"Kami terima tuntutan ini nanti akan kami perjuangkan hingga ke nasional," tambah dia.
Baca juga: Anggota DPR bilang RUU Penyiaran bertujuan sebagai harmonisasi UU Ciptaker
Baca juga: DPR menunda pembahasan RUU Penyiaran
Baca juga: Organisasi Pers di Sulsebar menolak tegas RUU Penyiaran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Organisasi wartawan di Kupang nyatakan sikap menolak RUU penyiaran
Organisasi wartawan di Kupang nyatakan sikap tolak RUU penyiaran
...Kami datang ke sini hanya menuntut hak kami, tidak lebih, kata Koordinator Lapangan Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur Djemi Amnifu di Kupang, Jumat, (7/6/2024)