Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudy Darmoko memerintahkan kepada personel, khususnya para penyidik untuk memproses hukum tersangka pemasok pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal secara transparan.
“Kapolda NTT sudah memerintahkan agar proses hukum pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra saat mengutip pesan dari Kapolda NTT di Kupang, Minggu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan tanggapan Kapolda NTT tentang kasus ditangkapnya pelaku yang merekrut serta pemasok PMI ilegal ke Malaysia.
Henry mengatakan bahwa Kapolda NTT berpesan agar tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Irjen Pol Rudy yang resmi menjabat Kapolda NTT menggantikan Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga itu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian,” ujar Henry menambahkan
Henry menegaskan bahwa hal itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT.
Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance di nomor 0822-3697-0119.
Sebelumnya aparat kepolisian di Polda NTT berhasil menggagalkan pengiriman sembilan calon PMI asal Kabupaten Kupang di pelabuhan penyeberangan Bolok.
Mereka hendak diberangkatkan menuju Larantuka, Flores Timur lalu kemudian diberangkatkan menggunakan kapal Pelni ke Kalimantan lalu ke Malaysia.
Mereka diiming-imingkan gaji perbulan Rp5 juta dan bekerja di lokasi peternakan ayam di Sabah Malaysia.