Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial DO warga negara Timor Leste yang mencoba keluar dari Indonesia tanpa menunjukkan dokumen keimigrasiannya di PLBN Mota Ain Atambua.
Pelaksana harian Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Abraham Jordan Ouw dari Atambua, Rabu mengatakan bahwa saat ini DO tengah berada di kantor Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut.
"DO telah dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses pendalaman dan penegakan hukum keimigrasian," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pada Selasa (10/6) kemarin pria berinisial DO tersebut menumpang sebuah kendaraan dari Kupang ke PLBN Mota Ain.
Setibanya dia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Atambua DO langsung berjalan menuju ke portal batas antara Indonesia dan Timor Leste, dari luar gedung pemeriksaan keimigrasian.
Petugas Imigrasi yang bertugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut, sehingga langsung menahannya di pos portal perbatasan yang dijaga oleh TNI, petugas Imigrasi dan juga petugas Bea Cukai.
Saat diperiksa dan dimintai pasportnya, ternyata masa berlaku pasportnya sudah melewati waktu yang sudah ditentukan dan harus segera diperpanjang.
Selain itu masa tinggalnya di Indonesia juga sudah lewat dari waktu yang ditentukan.
"DO lalu digiring ke gedung keberangkatan untuk pemeriksaan awal. Lalu dilakukan proses penerimaan dari petugas kepada Imigrasi Atambua di PLBN Mota Ain," ujar dia.
Jordan menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DO mengaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2014
dan tinggal bersama istri serta anaknya di Malang, Jawa Timur.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Hariyanto, mengapresiasi petugas yang sudah bekerja sigap dan menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas wilayah perbatasan.
“Petugas kami telah bekerja sigap, terukur, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga perlintasan antarnegara secara sah dan tertib,” ungkapnya.
Dia pun mengatakan bahwa proses lebih lanjut terhadap pelanggar saat ini masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.