Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesalkan kasus jual beli Komodo (Veranus Komodoensis) dengan harga per ekor Rp500 juta yang berhasil dibongkar oleh Polda Jatim ketika hendak dikirim ke luar negeri.
"Pada dasarnya kami sesalkan kasus ini. Dan kami kaget ketika tahu bahwa Komodo yang diperjualbelikan itu adalah Komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT I Wayan Darmawan kepada Antara di Kupang, Kamis (28/3).
Hal ini disampaikan menanggapi kasus jual beli Komodo yang berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jatim, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi jual beli itu selama tahun 2016-2019 dengan jumlah Komodo yang dijual mencapai 41 ekor.
Wayan menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kasus itu.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut, saya langsung mengontak pihak Ditjen SDA dan Ekosistem Kementerian KLHK untuk memastikan hal itu di Polda Jatim, dan diketahui bahwa ada pernyataan Komodo dari Flores itu karena pengakuan dari para tersangka," katanya menambahkan.
Wayan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat soal kasus itu dan saat ini Polres setempat tengah melakukan investigasi kasus Komodo untuk mengetahui siapa sesungguhnya dalang dibalik aksi tersebut.
"Hari ini (Kamis, 28/3) saya langsung menugaskan Kabid Destinasi Dispar NTT berangkat ke Surabaya untuk memastikan informasi soal Komodo yang diperjualbelikan itu," katanya.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sendiri sudah menyatakan bahwa Komodo adalah salah satu aset penting NTT dan Indonesia karena menjadi masa depan pariwisata sebagai "prime mover" ekonomi NTT dan menjadi destinasi utama Indonesia.
Gubernur Laiskodat marah besar terhadap aksi penjualan Komodo tersebut setelah mendengar laporan dari konferensi pers yang digelar Polda Jatim serta media online lainnya.
Gubernur Lasikodat memandang begitu pentingnya Komodo sehingga mengajukan permintaan kepada Kementerian KLHK agar TN Komodo dikekola Pemprov NTT agar populasi Komodo tidak diganggu gugat.
Namun, habibat Komodo di Pulau Rinca sudah diganggu yang tampak dari hasil perdagangan komodo ke luar negeri seharga Rp500 juta/ekor itu.
Baca juga: Polda Jatim ungkap perdagangan puluhan Komodo
Baca juga: Pelaku wisata minta kepastian waktu penutupan Pulau Komodo