"Fintech" Telah Memiliki Regulasi

id OJK

"Fintech" Telah Memiliki Regulasi

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur Winter Marbun

Layanan P2P ini dikuatirkan sarat akan penyimpangan, sehingga terlebih dahulu diatur
Kupang (Antara NTT) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Winter Marbun mengatakan layanan keuangan digital atau kerap disebut financial technology (Fintech) kini telah memiliki regulasi.

"Adapun peraturan yang diterbitkan terlebih dahulu baru terkait layanan pinjam meminjam dengan skema "peer to peer (P2P) lending" dan tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," katanya melalui sambungan langsung dari Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan peraturan yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2016, yakni 29 Desember 2016 itu selanjutnya akan mengatur sekitar 111 perusahaan fintech yang sebagian besarnya dari total itu menawarkan layanan P2P Lending sehingga harus terlebih dahulu diatur.

"Layanan P2P ini dikuatirkan sarat akan penyimpangan, sehingga terlebih dahulu diatur. Sedangkan yang lain akan menyusul," katanya. Aturan ini, membatasi maksimal peminjaman senilai Rp2 miliar, tapi soal bunganya belum diatur, katanya.

Dalam aturan ini, katanya, tidak hanya diatur soal syarat-syarat perusahaan P2P Lending tetapi juga soal transparansi keuangan dan penatausahaan model.

"Aturan-aturan tersebut dimaksudkan agar OJK lebih mudah untuk memantau industri yang semakin berkembang pesat ini, dengan mengedepankan perlindungan konsumen," katanya.

Penyusunan peraturan ini dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan, memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing.

Selain itu, otoritas juga berharap jika layanan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.

"Pengaturan terhadap Fintech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujarnya.

Ke depannya OJK juga akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti Bank Indonesia untuk pengembangan peraturan lainnya terkait Fintech menyusul beragamnya jenis Fintech, mulai dari kredit, ekuitas, dan pembayaran dan lainnya.