Kupang, NTT (ANTARA) - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan pentingnya pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita tahu di masa seperti ini tidak banyak yang mau bicara soal RUU Perampasan Aset. Tapi PSI justru berdiri di garis depan, menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU ini,” kata Christian yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam forum diskusi yang diinisiasi DPW PSI NTT di Kupang, Senin.
Forum diskusi itu digelar guna mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai wujud reformasi hukum secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap koruptor sering kali memakan waktu lama, sementara aset yang dikorupsi bisa lebih cepat dilacak dan diamankan negara.
“Dengan RUU ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari korupsi bisa lebih cepat ditelusuri dan disita, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini langkah maju,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran UU tersebut tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai sistem pencegahan yang melindungi integritas para pejabat publik dari berbagai tingkat, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif.
“UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua, termasuk saya sebagai kepala daerah. Supaya setiap pejabat bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Undang-undang ini membentengi kita dari kemungkinan tergelincir,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
“UU ini seperti pisau bermata dua. Ia bisa digunakan untuk memberantas korupsi, tapi juga bisa disalahgunakan kalau tidak ada pengawasan. Karena itu, harus ada lembaga independen yang mengawasi implementasinya di lapangan,” kata dia.

