Logo Header Antaranews Kupang

Polres Ende amankan dua terduga pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional

Kamis, 16 Oktober 2025 22:18 WIB
Image Print
Suasana pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional di Polres Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Ende)

Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua terduga pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional berinisial H (31) dan N (37) yang hendak melarikan diri ke Kota Kupang di Pelabuhan Ipi Ende.

"Kedua pelaku berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diamankan sesaat sebelum kapal berangkat menuju Kupang," kata Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni melalui Kasi Humas Polres Ende Ipda Heru Sutaban dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.

Ia menambahkan kasus penipuan tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial SJ (33) warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende atas dugaan penipuan yang menimpanya.

Kepada polisi, lanjut dia, SJ menuturkan kedua pelaku pada Selasa (14/10) lalu di rumah korban SJ di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, kedua pelaku datang menawarkan minyak herbal dan mengaku mampu menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban.

Selanjutnya, para pelaku meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai sebagai syarat pengobatan.

Percaya dengan ucapan para pelaku, korban menyerahkan kalung emas seberat 2 gram, sepasang anting 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Usai melakukan ritual pengobatan singkat, para pelaku buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk melanjutkan pengobatan.

"Namun, korban mulai curiga saat teleponnya tak direspons oleh pelaku dan ketika korban memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan pelaku dan disimpan di dalam lemari, korban mendapati isinya hanyalah beberapa batu tanpa nilai, bukan peralatan ritual seperti dijanjikan," katanya.

Merasa tertipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ende dan melaporkan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.5 juta.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Polres Ende melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berencana melarikan diri ke Kupang menggunakan kapal laut via Pelabuhan Ipi Ende.

"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sudah check in di loket pelabuhan dan bersiap naik kapal menuju Kupang," katanya.

Saat ini, lanjut dia, kedua terduga pelaku diamankan di Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Polres Ende mengimbau masyarakat di daerah itu agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan atau hal-hal berbau mistik.

“Apabila masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026