Kupang (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur telah menahan tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial PN alias NUS (40) terhadap korban perempuan berinisial VM (29) di Kecamatan Lio Timur.
"Kami sudah lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Minggu (13/8).
Polisi menangkap tersangka pada hari Sabtu (12/8). Barang bukti yang ditemukan yakni batang kayu gamal dengan panjang sekitar satu meter serta pakaian korban yang terdiri atas sebuah baju dan celana milik korban.
Yance menjelaskan kejadian terjadi di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.
Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, tersangka menenggak minuman keras bersama empat orang saksi sekitar pukul 15.00 Wita pada tanggal 8 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka sempat kembali ke rumah untuk bersiap ke tempat pesta.
Pada tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban untuk menanyakan perihal hubungan korban dengan laki-laki lain.
Korban mendapatkan pukulan 10 kali dengan kepalan tangan tersangka, lalu dianiaya menggunakan kayu gamal di tubuh korban berkali-kali.
Setelah melihat korban tidak sadarkan diri di kamar, tersangka mencari bantuan ke tetangga.
Namun, tersangka melarikan diri dari kejaran petugas.
Tersangka berhasil ditangkap di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur oleh tim buser di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Polres Ende tahan pelaku persetubuhan anak dibawah umur
"Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," ucap Yance menjelaskan motif kejadian tersebut.
Baca juga: Pelaku pembunuhan berencana di Malang terancam hukuman mati
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi tahan tersangka tindak pidana pembunuhan di Ende
Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain...