Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim alias HK ditetapkan oleh penyidik kejaksaan menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, mengatakan penetapan HK sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara.
"Hari ini, tanggal 24 November, awalnya kami melakukan pemeriksaan HK sebagai saksi yang kemudian setelah dilakukan ekspose (gelar perkara), saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia menerangkan penyidik menetapkan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan dua tersangka sebelumnya.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan masih sama seperti tersangka sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 huruf b," ujarnya.
Perihal peran juga demikian, Zulkifli menyebut masih serupa dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.
Adapun dua tersangka sebelumnya dalam kasus ini juga merupakan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman.
Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.
Perihal status dan sumber dari uang tersebut, belum juga diungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.

