Kupang (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Australia tampaknya masih tarik ulur mengenai kasus tumpahnya minyak Montara di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, ketika kilang minyak milik PTTEP itu meledak pada 21 Agustus 2009.
“Kami tahu bahwa perjuangan atas kasus ini tidaklah gampang, namun kami tetap terus maju dan terus mengurai perjalanan panjang yang nyaris tak berujung ini, karena sudah 10 tahun kasus ini mengemuka, belum juga menemukan titik terang,” kata Ferdi Tanoni, salah seorang pejuang kasus Montara kepada pers di Kupang, Kamis (11/4).
Nada yang sama juga dikemukakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menjelaskan kronologi mulai dari terjadinya tumpahan minyak hingga kasus tak kunjung selesai. Sementara itu pemerintah masih memperjuangkan hak ganti rugi dari Australia.
"Pertama, pencemaran Montara tahun 2009 di laut Timor terjadi di Perairan Australia dan merembes masuk secara luar biasanya ke perairan Laut Timor Indonesia," katanya dalam pernyataan pers di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Ia mengatakan luasan tumpahan minyak Montara pada 2009 itu diperkirakan mencapai paling kurang 90 ribu kilometer persegi. “Ada beberapa pihak yang terlibat atas kejadian tersebut, yaitu PTTEP, Australian Maritime Safety Authority (AMSA), perusahaan Halliburton dan Sea Drill Norway,” ujarnya.
Baca juga: Indonesia-Australia harus duduk bersama selesaikan kasus Montara
Berikutnya pada 2010 telah dilakukan Nota Kesepahaman antara Dubes Australia Greg Moriarry dan Freddy Numberri. Itu merupakan titik awal penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Sayangnya, itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Australia maupun Indonesia.
"Hal ini tidak pernah ditindaklanjuti baik oleh Australia dan Indonesia sehingga masih terkatung-katung sampai sekarang," ujarnya.
“Permasalahannya tak cukup berkutat di tumpahan minyak. AMSA juga menggunakan bubuk kimia Dispersant jenis Corexit 9872 A dan lain-lain yang sangat beracun. Mereka menyemprotkan bubuk kimia ini untuk tenggelamkan sisa tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor,” ujarnya.
"Akibatnya, 1 kali 24 jam banyak sekali ikan besar dan kecil mati termasuk di kawasan kita (Indonesia)," katanya menambahkan.
Terkait itu, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penanggulangan kasus pencemaran Laut Timor di Indonesia itu.
Seiring berjalannya upaya penyelesaian kasus ini yang tak mendapat iktikad baik dari pemerintah Australia, pemerintah Indonesia melalui Tim Montara Task Force bakal melakukan pertemuan secara langsung pada 20-27 April 2019 ini di Canberra, Australia.
"Tim Montara Task Force yang dibentuk oleh Pak Menko Maritim Agustus 2018 akan berangkat ke Canberra untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait. Kami akan duduk bersama menyelesaikan kasus Montara," tambahnya.
Baca juga: Australia dinilai munafik dalam kasus pencemaran Laut Timor
Baca juga: Presiden Jokowi diminta tegas kepada Australia soal Montara
10 tahun kasus Montara bagai jalan tak berujung
Pemerintah Indonesia dan Australia tampaknya masih tarik ulur mengenai kasus tumpahnya minyak Montara di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, ketika kilang minyak milik PTTEP itu meledak pada 21 Agustus 2009.