Logo Header Antaranews Kupang

Pembersihan APK caleg di masa tenang pemilu

Senin, 15 April 2019 09:42 WIB
Image Print
Alat Peraga Kampanye (APK) milik [ara caleg peserta Pemilu 2019 masih dipajang di ruas jalan Timor Raya, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/4) . (ANTARA FOTO/Benny Jahang).
"Proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan Bawaslu sejak Minggu (14/4) malam dengan menyisir beberapa kecamatan di Kota Kupang, " kata Yulianus Nomleni.

Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif yang belum diturunkan selama masa tenang berlangsung di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan Bawaslu sejak Minggu (14/4) malam dengan menyisir beberapa kecamatan di Kota Kupang, " kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yulianus Nomleni kepada Antara di Kupang, Senin (15/4).

Yulianus menegaskan hal itu terkait masih ditemukan APK milik para calon anggota legislatif yang bertebaran di sepanjang ruas jalan dalam ibu kota Provinsi NTT ini.

Dia mengatakan, pada Minggu (14/4) telah diturunkan ratusan APK dari beberapa lokasi seperti Maulafa, Oebobo, Naikoten serta Kota Raja.

"Kami akan melanjutkan pembersihan APK pada Senin (15/4) dengan sasaran lokasi di kecamatan Kelapa Lima, Kota Lama dan Alak," katanya menegaskan.

Menurut dia, kegiatan penertiban APK dilakukan Bawaslu melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Kepolisian serta TNI.

Menurut Yohanis, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan penertiban terhadap APK para caleg selama tiga hari masa tenang yang berlangsung sejak Minggu-Selasa (14-16/).

"Kami akan melakukan penertiban hingga tanggal 16 April 2019 sehingga Kota Kupang bersih dari APK, karena selama masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye maupun pemasangan APK," katanya.

Baca juga: APK tetap jadi sasaran penertiban Bawaslu Kabupaten Kupang
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang tertibkan 800 APK pemilu



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026