Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf mengatakan bahwa komisi tersebut menargetkan akan menerima keluhan dan pengaduan masyarakat secara digital pada 2026.
“Pada tahun 2026 ini, target Kompolnas di dalam penerimaan dan menjalankan pengaduan-pengaduan masyarakat menargetkan bisa 100 persen secara digital karena lebih efektif dan lebih efisien,” katanya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin.
Ia mengatakan, dengan menerima aduan secara digital, diharapkan proses tindak lanjutnya bisa lebih cepat dari yang sebelumnya 21 hari, menjadi 11–14 hari.
“Malah lebih di bawah, bisa 11 hari apabila menggunakan sistem elektronik atau sistem digital di dalam penerimaan dan pengaduan masyarakat,” katanya.
Nantinya, sistem digital tersebut akan dinamakan e-SKM (Saran dan Keluhan Masyarakat).
Masyarakat hanya tinggal mendaftarkan identitas dan menyampaikan keluhan serta menambahkan dokumen-dokumen pendukung laporan.
Adapun Kompolnas pada tahun 2026 juga menargetkan penguatan independensi.
Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengatakan bahwa ide untuk memperkuat independensi Kompolnas sejatinya sudah ada sejak lama.
Pada akhir tahun 2025, Kompolnas pun memutuskan untuk memindahkan kantor dari yang sebelumnya berada di kawasan STIK-PTIK Polri, ke sebuah gedung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai salah satu bentuk penguatan independensi lembaga.
“Jadi, pindah kantor itu salah satunya memang, ya, kritiknya masyarakat begitu: kalau Kompolnas mau independen, gimana kantornya di kompleks kepolisian?” katanya.
Perpindahan kantor ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif, profesional, dan independen, sehingga Kompolnas semakin efektif dalam menjalankan peran strategisnya sebagai lembaga pengawas fungsional kepolisian yang lebih independen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas akan terima keluhan masyarakat secara digital pada 2026

