Logo Header Antaranews Kupang

TNI bersurat ke LPSK untuk memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi

Rabu, 1 April 2026 07:16 WIB
Image Print
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Jakarta (ANTARA) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus.

Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.

Namun demikian, Kapuspen tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK.

Dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, Kapuspen meyakini proses penyidikan di Puspom TNI akan berjalan dengan cepat dan maksimal.

TNI telah meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat kasus penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," sebut Aulia dalam siaran pers itu.

Aulia melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam pengawasan ketat pihak Pomdam Jaya Guntur.

Hingga saat ini, penyidik dari Puspom TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa saksi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI bersurat ke LPSK untuk periksa Andrie Yunus sebagai saksi



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026