Logo Header Antaranews Kupang

Komnas Perempuan dorong pengawasan ketat ponpes cegah kekerasan seksual berulang

Kamis, 21 Mei 2026 15:30 WIB
Image Print
Ilustrasi: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan saat pembukaan temu nasional pondok pesantren di Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan/pondok pesantren (ponpes).

"Pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Upaya ini penting mengingat jumlah korban yang banyak dalam kasus di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Penokohan berbalut religi dan tertutupnya sistem pengelolaan di pesantren dan relasi kuasa antara pelaku korban yang timpang menjadi penyebabnya," kata Devi Rahayu.

Ia mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun dalam penanganannya mengalami berbagai hambatan serius selama dua tahun.

"Stigma sosial di masyarakat, ketertutupan, dan ancaman dari pihak pondok pesantren dan ketokohan seseorang yang dibalut dengan agama, menjadi faktor yang nyata memperlambat proses," katanya.

Di samping itu, menurut dia, ada keterangan beberapa saksi korban yang dicabut melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan. Beberapa hal tersebut membuat kasus kekerasan seksual ini baru ditangani pada tahun 2026.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah kekerasan seksual berulang, Komnas: Perkuat pengawasan pesantren



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026