Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak segera dilakukannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Momentum peringatan Hari PRT nasional tahun 2025 ini diharapkan menjadi ruang pemenuhan harapan lebih dari empat juta PRT di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) nasional yang diperingati setiap 15 Februari diharap menjadi momentum untuk mendorong RUU ini disahkan.
Menurut dia, pengesahan RUU PPRT penting mengingat perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.
Dikatakannya, kekerasan terhadap PRT terus terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan dan penyiksaan yang paling kejam.
Hingga 2024, Komnas Perempuan masih menerima kasus pengaduan terhadap kekerasan yang dialami oleh PRT, di antaranya kekerasan hingga berakhir meninggal dalam kondisi mengenaskan, yakni korban ditemukan gantung diri lantaran dituduh mencuri oleh majikannya.
"Bukan hanya kasus penyiksaan PRT yang mengarah pada femisida, terdapat pula kasus PRT yang mengalami kekerasan berlapis, yakni korban perdagangan orang lewat perekrutan, mengalami kekerasan seksual, dan delayed in justice agar kasus diupayakan selesai dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Olivia Salampessy.
Selain Komnas Perempuan, sejumlah lembaga nasional HAM lainnya, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga menyuarakan kemendesakan terhadap pengesahan RUU PPRT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jelang Hari PRT, Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan