Dana desa bisa digunakan untuk bayar insentif tenaga medis

id Dana desa

Dana desa bisa digunakan untuk bayar insentif tenaga medis

Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno. (Antara Foto/ Benny Jahang)

Alokasi dana desa bisa dimanfaatkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ingin mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan di desa.
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan alokasi dana desa bisa dimanfaatkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ingin mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan di desa.

"Dana desa tidak saja digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa tetapi dapat digunakan juga untuk mendukung pemenuhan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat desa," kata Korinus Masneno ketika dihubungi di Oelamasi, Rabu (19/6).

Korinus mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah dalam mengatasi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa di daerah terpencil di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.

Menurut Korinus, pemanfaatan dana desa harus mengacu pada aturan dan kebutuhan masyarakat desa. "Apabila masyarakat sangat membutuhkan kehadiran tenaga kesehatan maka bisa dibiayai dengan dana desa," katanya.

Dia mengatakan tenaga kesehatan yang dimungkinkan untuk dibiayai dari alokasi dana desa meliputi tenaga bidan, perawat dan tenaga kesehatan lingkungan.

Korinus mengatakan apabila tenaga kesehatan yang ditentukan itu tidak bisa dipenuhi oleh suatu desa, maka desa tersebut bisa mengakomodir tenaga kesehatan dari desa tetangga untuk mengabdi bagi masyarakat desa setempat.

"Pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan mendasar masyarakat desa. Apabila membutuhkan tenaga kesehatan bisa memanfaatkan dana desa untuk insentif minimal tiga orang," tegas Korinus. 

Baca juga: Para kepala desa harus profesional kelola dana desa
Baca juga: Sebanyak 2.978 desa di NTT ternyata belum cairkan dana desa