Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH.MHum mendukung rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Mei 2019.
"Pembentukan TGPF perlu didukung bersama agar tidak terjadi saling curiga antarinstitusi, yang kemudian dapat berdampak pada ketidakharmonisan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Senin (24/6).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar wacana pembentukan TGPF untuk mengusut kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
"Tetapi kalau untuk efisensi maka seharusnya diserahkan saja pada Polri sendiri kalau memang mereka mampu mengungkap kasus itu secara terang benderang," katanya.
Menurut dia, hal yang paling mendasar dalam pengungkapan kasus ini adalah menghindari adanya saling curiga, karena ada dugaan keterlibatan mantan-mantan petinggi negara.
Karena itu, wacana TGPF dinilai tepat, tetapi harus melibatkan semua pihak terkait agar hasilnya benar-benar independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, mendorong pemerintah untuk segera membentuk TGPF dalam mengusut tuntas kericuhan 21-22 Mei 2019, usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/).
Pembentukan TGPF kericuhan Mei 2019 mendapat dukungan dari pengamat
"Pembentukan TGPF perlu didukung bersama agar tidak terjadi saling curiga antarinstitusi, yang kemudian dapat berdampak pada ketidakharmonisan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Senin (24/6).