Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang mengejar penghargaan Adipura 2017 bahkan bertekad meraih Adipura Paripurna sebagai kategori tertinggi penghargaan di bidang kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan itu.
"Itu sudah menjadi tekad pemerintah dan oleh karena itu secara teknis di lapangan Dinas Kebersihan terus bekerja menata dan mengelola sampah agar tetap bersih dan masuk nominasi penghargaan itu," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang Obed Kadji di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan upaya tersebut tentu harus mendapat dukungan masyarakat luas, agar bisa bersinergi menata dan mengendalikan sampah untuk kepentingan penataan Kota Kupang yang lebih bersih dan hijau serta nyaman.
Dia mengatakan penghargaan Adipura Paripurna adalah penghargaan tertinggi dari kategori Adipura yang dilombakan Kementerian Negera Lingkungan Hidup, selain ada kategori Adipura Kencana dan Adipura Buana.
Ia menjelaskan penghargaan akan bisa diberikan kepada kota yang telah memiliki kebijakan serius berkaitan dengan penataan, pengelolaan, dan kebijakan pengendalian sampah di daerah itu.
Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur layak mendapatkannya karena kebijakan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang telah dan fokus untuk pengelolaan sampah di daerah itu.
Bahkan Pemerintah Kota Kupang telah memiliki beberapa bank sampah sebagai wadah pengelola sampah agar bisa difungsikan kembali.
"Kami punya bank sampah di Kecamatan Oebobo dan akan dilanjutkan di beberapa lokasi di kecamatan lainnya," katanya.
Selain itu, kebijakan berkaitan dengan penataan dan pengaturan pembuangan sampah oleh masyarakat dengan batasan waktu tertentu melalui peraturan daerah Kota Kupang.
"Ini dimaksud agar sampah tidak dibuang di luar waktu yang telah ditentukan perda itu agar bisa lebih mudah dibersihkan petugas sampah dari dinas. Dan ini berlangsung cukup baik," katanya.
Ia menjelaskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemerintah Kota kupang telah memiliki sistem teknologi pengelolaan sampah biogas untuk pemanfaatan sampah.
"Jadi sampah akan diolah untuk dipakai lagi menjadi pupuk atau sistem pembakaran rumah tangga," katanya.
Dia mengakui seluruh kriteria yang menjadi syarat umum masuk nominasi penghargaan Adipura di masing-masing tingkatan itu sama antara lain kerindangan sistem pengelolaan sampah, kebersihan di lingkungan kantor, dan pemanfaatan sampah di TPA.
Kesemuanya itu, katanya, sudah dilakukan dan saat ini terus digalakan agar bisa tembus nominasi. "Plus kebijakan terkait pengelolaan dari kepala daerah yang memungkinkan masuk kategori Adipura Paripurna," katanya.
Dia mengatakan pada Agustus 2016, tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup RI Regional Bali, NTB, dan NTT telah selesai melakukan kunjungan dan merampungkan sejumlah penilainnya.
"Pada Juli 2017 mendatang akan ada penilian lagi jika pada Agustus silam Kota Kupang lolos untuk masuk penilaian tahap dua," katanya.
Meskipun pada saatnya nanti kota setempat tidak meraih Adipura Paripurna, Obed optimistis akan bisa meraih salah satu kategori Adipura, baik itu kategori Kencana maupun Buana.
"Kita optimistis akan meraih salah satu dari kategori penghargaan Adipura itu. Kota Kupang punya pengalaman mendapat penghargaan itu pada 2008 dan 2009 silam," kata Obed.
Terhadap kategori Adipura Paripurna, katanya, jika masuk nominasi maka Wali Kota Kupang Jonas Salean akan diundang Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan sederat kebijakan berkaitan dengan pengendalian lingkungan dan pengelolaan sampah yang sudah dilakukan.
"Kita terus bekerja dan berharap bisa memperoleh salah satu dari penghargaan tertinggi bidang pengolahan sampah itu," kata Obed.
Adipura adalah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam membangun kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti di 1998 silam. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".
Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada 5 Juni 2002 dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.
Adapun peserta program Adipura dibagi ke dalam empat kategori berdasar jumlah penduduk, yaitu kategori kota metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa), kota besar (500.001-1.000.000 jiwa), kota sedang (100.001-500.000 jiwa), dan kota kecil (sampai dengan 100.000 jiwa).
Kriteria Adipura terdiri atas dua indikator pokok, yaitu, indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota serta indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (nonfisik) yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.