Kupang (Antara NTT) - Direktorat Polisi Air Polda NTT menangkap Ebing (36), nelayan asal Kabupaten Sikka di Pulau Flores yang menangkap ikan dengan cara tidak ramah lingkungan di perairan tersebut.
"Pelaku ditangkap karena menangkap ikan dengan cara membom ikan sehingga ekosistem sejumlah ikan rusak akibat rumah mereka dihancurkan dengan bom ikan," kata Direktur Polair Polda NTT Kombes Polisi Budi Santoso, di Kupang, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat dilaksanakannya gelar perkara penanganan tindak pidana, mulai dari pengeboman ikan, pencurian kapal, serta kasus minyak dan gas di Kota Kupang.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Polda NTT untuk ditahan dan diproses secara hukum.
"Pelakunya saat ini sudah kami tahan dan sudah dipindahkan ke Kupang untuk diproses," ujarnya.
Saat menangkap Ebing, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni sebuah sampan yang digunakan oleh pelaku, 60 ekor ikan yang telah mati akibat dibom, dan sejumlah bom rakitan.
Ebing sendiri, lanjut Budi, dikenai Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini berkas-berkas Ebing sudah dinyatakan lengkap, kemudian diserahkan kepada pihak Kejati NTT untuk masuk pada tahap kedua.
Pada tahun 2017, periode 2 bulan terahir pihaknya sudah menangani tiga kasus, yakni kasus pencurian kapal nelayan, kasus pengeboman ikan serta kasus minyak dan gas di Kota Kupang yang sedang ditangani.
"Walaupun baru awal bulan, sudah ada tiga kasus yang kami tangani. Dari tiga kasus itu, salah satunya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri," katanya.
Ketiga kasus tersebut menurut Budi tengah ditangani oleh pihak Ditpolair Polda NTT. Namun, dari ada dua kasus yung sudah masuk dalam tahap kedua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kalau dua kasus, yakni masalah pengeboman ikan dan kasus pencurian kapal, akan dilimpahkan kepada pihak Kejati NTT untuk ditangani. Akan tetapi, untuk masalah migas, saat ini masih kami lakukan penyidikan karena belum selesai kasusnya," tuturnya.
Terkait dengan kasus tindak pidana pengeboman ikan yang ditangani oleh Ditpolair Polda NTT selama 2016, kata dia, sebanyak 27 kasus.
Dari sebanyak 27 kasus pengeboman ikan itu, hampir sebagiannya berasal dari nelayan yang berada di perairan sekitar Pulau Semau Kabupaten Kupang.
Diakuinya bahwa sejumlah nelayan di Pulau Semau memang sering ditangkap dan diproses. Namun, belum membuat mereka jera.
Polair Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan
"Pelaku ditangkap karena menangkap ikan dengan cara membom ikan sehingga ekosistem sejumlah ikan rusak akibat rumah mereka dihancurkan dengan bom ikan," kata Kombes Pol Budi Santoso