Jefri Un Banunaek, mantan anggota DPRD NTT ditangkap jaksa

id Jefri Un Banunaek

Jefri Un Banunaek, mantan anggota DPRD NTT ditangkap jaksa

Jefri Un Banunaek, anggota DPRD NTT periode 2014-2019 yang ditangkap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT akibat terlibat dalam kasus korupsi, usai pelantikan anggota DPRD NTT periiode 2019-2024 di Kupang, Selasa (3/9/2019) (ANTARA Foto/Dok).

Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menangkap mantan anggota DPRD NTT periode 2014-2019, Jefri Un Banunnaek, usai berlangsungnya acara pelantikan terhadap anggota dewan terpilih periode 2019-2024 di Kupang, Selasa (3/9).
Kupang (ANTARA) - Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap mantan anggota DPRD NTT periode 2014-2019, Jefri Un Banunnaek, usai berlangsungnya acara pelantikan terhadap anggota dewan terpilih periode 2019-2024 di Kupang, Selasa (3/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dihubungi ANTARA mengatakan, penangkapan terhadap Jefri Un Banunaek dilakukan aparat Kejaksaan karena mantan anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri SoE setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung Mnela Lete di TTS tahun 2015.

"Kejaksaan Negeri SoE sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan namun selalu mangkir, sehingga kami melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka usai acara pelantikan anggota DPRD NTT terpilih untuk periode 2019-2024," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan, Jefri Un Banunaek merupakan salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri SoE dalam kasus korupsi pembangunan embung Mnle Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 2015.

Baca juga: Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa

"Tiga tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri SoE, sedangkan tersangka Jefri Un Banunaek tidak pernah menggubris panggilan penyidik padahal statusnya sudah tersangka," kata Abdul Hakim.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Jefri Un Banunaek karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan di kabupaten penghasil kayu cendana itu.

"Kami amankan tersangka di Kejaksaan NTT., sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri SoE," katanya dan menambahkan penangkapan terhadap mantan anggota DPRD NTT dari Dapil TTS itu dilakukan penyidik kejaksaan usai tersangka mengikuti acara pelantikan 65 orang anggota DPRD NTT priode 2019-2024.

Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur langsung menggelandang tersangka Jefri Un Banunaek yang masih mengenakan pakaian jas lengkap menuju gedung Kejaksaan Tinggi NTT yang terletak di sebelah kanan Gedung DPRD NTT itu.

Baca juga: Sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT
Baca juga: Ada dugaan korupsi dalam proyek air bersih