Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa
Kasus korupsi di NTT didominasi oleh pengadaan barang dan jasa..
Kupang (ANTARA) - Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suanda mengemukakan kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi pengadaan barang dan jasa.
"Di NTT kalau kita lihat kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum di sini didominasi korupsi pada pengadaan barang-jasa, angkanya di atas 80 persen," katanya di Kupang, Kamis (29/8) dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengatakan, secara keseluruhan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk kategori pengadaan barang dan jasa mencapai 21 persen atau tertinggi kedua setelah kategori penyuapan sebesar 65 persen.
Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan untuk membantu mengidentifikasi potensi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya juga fokus mengingatkan pemerintah daerah maupun pelaku usaha terkait dengan praktik penyuapan. "Karena suap-menyuap ini yang potensi paling sering dihadapi bapak dan ibu sekalian di daerah," katanya.
Baca juga: Sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT
Asep Rahmat menjelaskan, KPK saat ini juga mulai mengembangkan penanganan perkara tidak hanya terhadap individu tetapi mempidanakan korporasi.
Ia menyebutkan, sudah sekitar enam kasus perkara pemidanaan korporasi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Satu kasus sudah keputusan akhir dan pihak korporasi mengembalikan kerugian negara.
Ia menambahkan, akan lebih penting bagi pemerintah maupun Badan Usaha Daerah dan sektor swasta di daerah mempunyai sistem manajemen antisuap.
Turut hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, antara lain, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua Harian Kadin NTT Theo Widodo dan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT Frits Angi.
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan peserta di antaranya unsur pemerintah daerah, pimpinan asosiasi pengusaha serta para pengusaha di daerah setempat.
Baca juga: Menanti komitmen Kejaksaan Oelamasi dalam mengungkap kasus korupsi
Baca juga: Kerugian negara akibat korupsi proyek Pasar Lili sebesar Rp3 miliar
"Di NTT kalau kita lihat kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum di sini didominasi korupsi pada pengadaan barang-jasa, angkanya di atas 80 persen," katanya di Kupang, Kamis (29/8) dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengatakan, secara keseluruhan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk kategori pengadaan barang dan jasa mencapai 21 persen atau tertinggi kedua setelah kategori penyuapan sebesar 65 persen.
Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan untuk membantu mengidentifikasi potensi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya juga fokus mengingatkan pemerintah daerah maupun pelaku usaha terkait dengan praktik penyuapan. "Karena suap-menyuap ini yang potensi paling sering dihadapi bapak dan ibu sekalian di daerah," katanya.
Baca juga: Sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT
Asep Rahmat menjelaskan, KPK saat ini juga mulai mengembangkan penanganan perkara tidak hanya terhadap individu tetapi mempidanakan korporasi.
Ia menyebutkan, sudah sekitar enam kasus perkara pemidanaan korporasi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Satu kasus sudah keputusan akhir dan pihak korporasi mengembalikan kerugian negara.
Ia menambahkan, akan lebih penting bagi pemerintah maupun Badan Usaha Daerah dan sektor swasta di daerah mempunyai sistem manajemen antisuap.
Turut hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, antara lain, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua Harian Kadin NTT Theo Widodo dan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT Frits Angi.
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan peserta di antaranya unsur pemerintah daerah, pimpinan asosiasi pengusaha serta para pengusaha di daerah setempat.
Baca juga: Menanti komitmen Kejaksaan Oelamasi dalam mengungkap kasus korupsi
Baca juga: Kerugian negara akibat korupsi proyek Pasar Lili sebesar Rp3 miliar