Habibie wafat - Pemerintah serukan pengibaran bendera setengah tiang

id habibie wafat

Habibie wafat - Pemerintah serukan pengibaran bendera setengah tiang

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di gedung utama Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta pada Rabu malam (11/9/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyerukan Hari Berkabung Nasional serta pengibaran bendera setengah tiang menyusul wafatnya Presiden ketiga RI BJ Habibie, Rabu petang.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyerukan Hari Berkabung Nasional serta pengibaran bendera setengah tiang menyusul wafatnya Presiden ketiga RI BJ Habibie, Rabu petang.

Seruan itu disampaikan melalui surat Mensesneg dengan Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 tanggal 11 September 2019 yang bersifat Sangat Segera, sebagaimana dibagikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Surat itu ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, serta Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Jokowi ungkap bela sungkawa di RSPAD Gatot Subroto
Baca juga: Obituari - Habibie, jenius pembuat pesawat itu telah berpulang


Mensesneg dalam suratnya menyatakan pengibaran bendera setengah tiang serta penetapan Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

Dalam surat itu juga disampaikan: Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.