DKP NTT bedah masalah rumpon

id Ganef

DKP NTT bedah masalah rumpon

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

DKP NTT, Kamis (22/3), menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah intansi terkait untuk membedah sekaligus upaya penanganan masalah rumpon yang ditebar di wilayah perairan setempat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/3), menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah intansi terkait untuk membedah sekaligus upaya penanganan masalah rumpon yang ditebar di wilayah perairan setempat.

"Penangnan masalah rumpon ini perlu mendapat perhatian serius dari semua instasi terkait, karena persoalan ini yang menjadi isu sentral saat ini yang meresahkan masyarakat nelayan di NTT," kata Kepala DKP Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto.

Rapat koordinasi itu melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya, Lantamal VII Kupang, Kepolisian Perairan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Balai Konservasi kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta perhimpunan nelayan setempat.

Ganef mengemukakan, pemasangan rumpon banyak dikeluhkan nelayan di provinsi setempat karena mengakibatkan terhalaunya migrasi ikan secara alamiah yang berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

"Masyarakat nelayan kita mengeluh karena selama ini mereka menangkap ikan secara manual yang ramah lingkungan, semenara rumpon-rumpon telah menghalangi migrasi ikan sehingga tangkapan berkurang," kata mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.

Menurutnya, sekitar 19 rumpon yang ditertibkan tim survei minyak dan gas (migas) Kementerian ESDM beberapa waktu lalu di Laut Timor sebagai bukti wilayah perairan setempat marak dengan pemasangan rumpon.

Baca juga: Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT
Baca juga: Pemberantasan rumpon terkendala kapal
. Tim Survey Migas dari Kementerian ESDM berhasil mengamankan 19 rumpon yang dipasang pada koordinat 10° 13'525

Ia mengatakan, rumpon-rumpon lebih rawan terpasang di perairan bagian timur, terutama Laut Timor dan sekitarnya, karena di wilayah barat telah diawasi secara ketat.

Untuk itu, lanjut Ganef, koordinasi lintas instasi itu dimaksudkan untuk membangun sinergi penanganan rumpon secara bersama-sama dengan memanfaatkan dukungan sumber daya yang ada.

Ganef menjelaskan, langka awal yang akan dilakukan yaitu pemetaan titik-titik rawan pemasangan rumpon di wilayah perairan provinsi yang memiliki luas laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.

"Ini dilakukan dengan pengambilan informasi dari nelayan, kelompok masyarakat pengawas, maupun informasi dari menggunakan sistem pengawasan yang tersedia," katanya.

Selanjutnya, kata Ganef, akan ditentukan gelar operasi bersama-sama lintas instansi terkait memanfaatkan dukungan sarana kapal yang ada. "Ada beberapa sarana kapal yang bisa kami gunakan nantinya dalam operasi ini seperti dari Stasiun PSDKP, atau dari KAL Lantamal," katanya.

Ganef berharap, koordinasi untuk membangun sinergi bersama lintas intansi itu diwujudkan dengan kerja nyata penanganan masalah rumpon yang telah meresahkan masyarakat nelayan di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Baca juga: Menanti komitmen PSDKP Kupang bersihkan rumpon liar
. Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)